Limapuluh Kota,SUMBAR24JAM.COM – Dinas pendidikan dan kebudayaan jalan raya Km 7 kabupaten limapuluh kota menjadi sorotan netrizen,pasalnya diduga ada permainan proyek pembangunan buat kabupaten limapuluh Kota,selasa 21/06/2022 .
Banyaknya kegiatan di dinas pendidikan kabupaten lima puluh kota tentu menjadi soroton publik tentang perihal anggota DPRD diduga mendapatkan proyek di SKPD banyak laporan dari rekanan perihal anggota dewan daerah yang kerap meminta jatah proyek sehingga menyulitkan kebijakan pembangunan kepala daerah.
Kebiasaan ini menunjukkan dugaan bahwa DPRD lebih dominan daripada kepala daerah, sehingga berdampak kepada ketimpangan pembangunan di daerah. setelah di kompirmasi awk medi mendatangi kantor dinas pendidikan dan kebudayaan dengan hendak konfirmasi lansung ke kadis terkait.
Adapun keberadaan kadis pendidikan dan kebudayaan tidak ada ditempat namun setelah mencoba menghubungi via telpon kadis bersangkutan tidak menjawab ditambah kabib dinas pendidikan juga tidak ada ditempat.yang ada hanya sekretaris pendidikan.Hari senin 20 juni 2022 diruang kerja aswanaldi beliau menyampaikan ke awk media mengenai kegiatan yang ada di dinas pendidikan dan kebudayaan.
Aswanaldi diruang kerjanya beliau mengatakan ke awk media bahwa kegiatan yang ada di dinas pendidikan, kebanyakan pokir dewan.selanjutnya Aswanaldi mengatakan bahwa pokir-pokir tersebut udah ada perusahaannya yang diduga ditunjuk oleh anggota dewan tersebut.kami di dinas hanya melaksanakan saja.
Aswanaldi juga mengatakan kalau masalah proyek pengadaan TIK itu melalui E katalog prosesnya sudah klik ke pusat setelah dikompirmasi via wa ke aswanaldi berat dugaan beliau menerima fee proyek tersebut dari produsen diperkirakan sekitar 1 milyar lebih ditambah fee proyek DAK yang berjumlah 57 paket kegiatan dengan total dananya lebih kurang 17 milyar lebih.
Diperkirakan uang fee yang beredar dikali 5 % lebih kurang 900 juta lebih dan banyak lagi kegiatan yang lain di luar paket pokir anggota dewan tersebut.anggaran yang udah di sahkan oleh APBD kabupaten lima puluh kota.sebagai mana data yang awak media dapatkan sebagai berikut:
– Belanja modal jumlah Rp.34.405.378.099
– Belanja modal peralatan dan mesin Rp.17.537.832.583.
– Belanja gedung dan bangunan Rp.12.568.314.500
– Belanja modal aset tetap lainnya Rp.4.299.231.016
“Dari investigasi dilapangan harusnya Anggota DPRD pun niatnya baik. Mereka ingin bagaimana membangun wilayah dengan konsistennya. Menurut rekanan yang notabene rekanan yang kecewa berurusan dengan pejabat daerah Pemkab Kabupaten Limapuluh kota seharusnya, yang menentukan sasaran pembangunan adalah pemerintah daerah. Sedangkan posisi DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah hanya dalam batas mengusulkan dan memberikan pertimbangan. Mulai saat ini, harusnya pemerintah daerah berbenah diri kepada bupati atau wali kota untuk bersikap tegas menghadapi permintaan jatah proyek dari kalangan legislatif.
Yang menentukan ya pemerintah daerah,malah ini terbalik banyak di SKPD ungkapan rekanan selalu bilang ke rekanan ini proyek hanya POKIR anggota dewan Jangan yang menentukan DPRD. DPRD usul boleh, tapi keputusan di eksekutif. Ini menyangkut pembangunan. Soal dirembuk, oke. (Misalnya) di sini ada sekian proyek, jenisnya apa, bagi rata. Jangan nanti menbangun jalan yang paling bagus di depan rumah pak bupati saja. Kan tidak, semua jalan harus dalam kondisi baik,” ungkap salah seorang rekanan yang tidak mau disebutkan namanya.
Pihaknya juga meminta kepada aparat penegak hukum di daerah, yakni kejaksaan dan kepolisian agar ikut mengawasi jalannya pembangunan, termasuk mengikis praktik “jatah-menjatah” proyek bagi kalangan legislatif. Dengan keterlibatan aparat penegak hukum, kepala daerah diharapkan mempunyai keberanain untuk mengatur kebijakan pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayahnya.
“(Kepala daerah) jangan takut dong. Kita ada Polres, Kajari harus proaktif mengamati dengan baik. Sama-samalah, kita butuh DPRD menyusun APBD, menyusun perda. (Tapi) pengawasan juga perlu sinergi,” pungkasnya.
Diinformasikan, dalam di lingkungan Pemkab kabupaten limapuluh kota , seharusnya bupati mengamanatkan sejumlah hal kepada , pejabat dan PNS terkait reformasi birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, gerakan hidup sederhana dan revolusi mental, dari mental penguasa menjadi abdi atau pelayan masyarakat.(Red*)
Tim