SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL — Terkait OTT yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rabu (20/4) pukul 15.30 WIB Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pesisir Selatan dan satu orang Kontraktor, Dr. RODI CHANDRA., S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS., Pratisi Hukum angkat bicara.
Dr. Rudi Chandra mengatakan, ” Jajaran Polres Pessel harus pahami dulu apa itu OTT. Perlu kita pahami dulu dengan istilah OTT (Opersa Tangkap Tangan) dan TT (Tertangkap Tangan). OTT ini lazim kita dengar biasanya pada giat KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) untuk melakukan tindakan pada yang diduga melakuka Perbuatan Pidana yakni Korupsi.
Fakta sebenarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebetulnya tidak ada dasar hukum yang spesifik. OTT merupakan istilah yang lazim digunakan dalam operasi tangkap tangan KPK. Dimana OTT dilakukan berdasarkan pasal 12 UU KPK yang mengatur tentang penyadapan kemudian pasal-pasal di dalam KUHAP yang mengatur soal tertangkap tangan, penangkapan dan penahanan.
Sebagaimana termuat Pasal 12 ayat 1 huruf a UU KPK “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”. Berkaitan dengan penyadapan sesuai Pasal 12 UU KPK, penyadapan dilakukan dalam rangka tugas penyelidikan, penyidikan, maka ditanyakan kapan penyadapan itu mulai dilakukan, dan apa dasarnya, jika Penyadapan dilakukan tanpa tidak dalam rangka penyelidikan dan penyidikan maka penyadapan tidak sah.
Selanjuntnya jika kita mengacu kepada Makna Tertangkap Tangan, maka harus berpedoman pada pasal 1 angka 19 KUHAP, yaitu “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang
1. pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
2. dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
3. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau
4. apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Bila tidak memenuhi itu maka tindakan tangkap tangan tidak sah. Selain itu dilihat juga apakah saat melakukan penangkapan penyidik membawa surat perintah, surat tugas, surat penangkapan dan sebagainya.
Bila tidak maka penangkapan tidak sah. Apakah Operasi Tangkap Tangan sama dengan Tertangkap Tangan?,,nah ini yang perlu kita harus pahmi secara bersama.
Dalam suatu OTT petugas Polisi atau KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang, maka kegiatan penangkapan tersebut, dapat dilakukan analisa dan diuji kebenaran dari kegiatan tersebut apakah apakah sesuai dengan syarat-syarat penangkapan.
Misalkan ternyata petugas yang melakukan penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat perintah yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 (1) padahal peristiwanya tidak tertangkap tangan, namun katakanlah 1 hari setelah peristiwa pidananya terjadi, maka penangkapan tersebut tetaplah tidak sah walaupun dalam kerangka Operasi Tangkap Tangan.
Contoh lain, dalam suatu OTT petugas langsung melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa surat perintah dengan alasan OTT maupun karena tersangka tertangkap tangan, tindakan penahanan tersebut tetaplah salah, karena tertangkap tangan atau tidaknya tersangka bukan merupakan pengecualian atas keharusan adanya surat perintah penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 KUHAP.
Selain terkait dengan definisi Tertangkap Tangan dalam KUHAP,
Perlu kembali kita buat pertanyaan besar dalam OTT agar tidak salah memaknai, yakni apakah OTT semata dilakukan dengan cara mengawasi para calon penyuap dan penerima suap semata mengawasi dengan menggunakan teknik penyadapan, dengan inflitrasi, menggunakan triksandi, Cepu, atau disebut para pendapat lain berupa menggunakan agen provokator, atau yang lainnya., apakah OTT dianggap sebagai (penjebakan).
Istilah penjebakan sendiri sebenarnya belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Kalau kita ulas-ulas terkait penyebakan adalah sebuah teknik penyidikan yang tidak sah, karena tindak pidana yang terjadi atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku terjadi karena dorongan penegak hukum itu sendiri. umumnya terjadi dalam penyidikan yang melibatkan dimana terdapat keterlibatan dari tersebut dalam mendorong terjadinya tindak pidana.
TERKAIT POLICE LINE 2 RUANGAN KANTOR BUPATI PESSEL.
Berhubungan dengan Polis Line atau garis Polisi yang sudah terpasang di runag kantor tersebut terlebih dahulu kta lihat fungsi dari Police line atau garis Polisi. Police line atau garis Polisi dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana.
Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Oleh karena itu, jangka waktu pemasangan garis polisi tersebut adalah sampai dengan penyelidik atau penyidik selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan perbuatan dan atau jika penyelidik/penyidik memutuskan tidak ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan kejadian tersebut. Disini sudah sangat jelas. jika Police Line atau garis Polisi sudah tidak ada lagi, maka kita beranggapan proses penyidikan atau penyelidikan sudah selesai. Dan silahkan rekan rekan wartawan memahamiya, ” Ujarnya.
Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, S.Ik, MH melalui Kasat Reserse AKP Hendra Yose, SH dihub lewat WhatsAppnya Senen 25/4/22 sekitar pukul 22.30 WIB belum mau mengangkat dan menjawab.
Editor : Simon Tanjung