SUMBAR24JAM.COM, PAINAN – Kepala Unit Pelayanan Tekhnik Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, Sumatera Barat Madrianto, S.Hut, MH Keberatan atas pemberitaan Portal media Online merapinews.com dibawah judul “Di Tapan Pesisir Selatan Hutan Produksi Dibabat, Pejabat Pemangku Hutan Diam, yang terbitkan pada 25 Desember 2021.
Melalui suratnya dibawah no. 800/303/PPH/KPHP-PS/XII/2021. Perihal, keberatan atas pemberitaan media online tersebut.
Klarifikas itu kami turunkan sesuai pasal 11 kode etik Jurnatisk dan UU no. 40 tahun 1999, tentang Pers dalam bentuk karya jurnalistik.
Menurut Mardianto pada hari Jumat 24 Desember 2021 Asroel BB datang ke kantor menemuinya, saat bersamaan di institusi yang ia pimpin di UPTD KPPH Pesisir Selatan Unit IX, sedang kedatangan tim internal pemerintah dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertemuan, Asroel BB Wartawan mengkonfirmasi banjir Tapan, namun wartawan itu tidak menunjuk persis lokasi banjir, bisa jadi yang dimaksud.
Pada kesempatan yang sama. Asroel BB pun balik mengkonfirmasi masalah hutan konservasi.
Lanjut Mardianto ” Hutan konservasi domainnya berada pada Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Bukan domainnya saya, “Ungkapnya.
Realitanya setelah hasil konfirmasi tayang di portal merapinews.com. Sabtu 25 Desember 2021 tidak sesuai berita dengan hasil konfirmasi, ” ujar Anto panggilan sehari-harinya.
Tentu saja berita itu merugikan nama baik institusi UPTD KPHP Pesisir Selatan unit IX yang saya pimpin, maupun sebagai Kepala UPTD KPHP unit IX Pesisir Selatan di mata publik dan masyatakat, ” Tuturnya.
Menurut Asroel BB yang dikonfirmasi Watawan mengatakan, “:Sesuai Kode etik jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kami (Asroel BB), penanggung jawab/Redaksi portal merapinews.com memberikan hak koreksi sesuai huruf a, b, pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan UU no. 40 tahun 1999. tentang Pers, dan memulihkan kembali kekeliruan berita yang kami tayangkan.
Dengan etikat elok, kami (Asroel BB) menyatakan telah meralat dan telah memberikan hak koreksi atas kekeliruan pemberitaan portal merapinees.com, dibawah judul “Di Tapan Pesisir Selatan Hutan Produksi di Babat, Pejabat Pemangku Hutan Diam. Terlibat?”.
Demikian klarifikasi ini kami buat dan kami ditayang untuk memenuhi hak jawab (klarifikasi), sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU. No 40 tahun 1999, tentang Pers, untuk dipedomani bagi stakeholder dan masyarakat, ” Tutupnya lewat by phone.
Menurut Wadan LSM CAPA ( Cendikiawan Anak Prajurit/Corp Anak Prajurit) Sumbar Dr. Rudi Candra, S.Pd, SH, M.Pd, MH dengan adanya Itikad baik dari Wartawan media Online merapinews untuk membuat klarifikasi tentang keteledorannya dalam memberitakan sebuah pemberitaan sangat dipuji, ini sebuah fairplay.
Jadi untuk kedepannya setiap berita itu harus memenuhui unsur 5 W 1 H, baru bisa ditayangkan, jadi tidak merugikan salah satu pihak, dan apabila merugikan pihak bisa-bisa keranah hukum, jadi tidaklah Elok ” Ungkapnya.
Simon Tanjung.