Sumbar24jam.com,Pesisir Selatan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Kabid Aplikasi dan Informatika (ApTika) Syafruddin mengatakan pihaknya akan membantu pengembangan akses internet untuk mendukung penyelenggaraan Transaksi Pasar Digital melalui QR Standar Indonesia, sebuah model pembayaran non tunai yang dikembangkan oleh Bank Indonesia di pasar dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengembangan/penyediaan akses internet di pasar dan pusat perbelanjaan Kabupaten Pesisir Selatan itu dilakukan untuk mendukung program transaksi non tunai melalui aplikasi QR Standar Indonesia (QRIS) Bank Indonesia berkolaborasi dengan Asosiasi Pembayaran Indonesia dan otoritas pemerintah/pihak terkait.
Pengembangan jaringan/akses internet ini sekaligus menandai dimulainya uji coba (pilloting) pasar transaksi digital melalui motode QR Standar Indonesia di Kabupaten Pesisir Selatan.
Sumber bi.go.id menyebutkan, peningkatan kegiatan transaksi di pusat perbelanjaan pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas sektor riil, seperti petani, produsen, maupun pedagang, yang akan membuat mulai pulihnya daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Yaris, Kasi Inprastruktur Teknologi Kumunikasi Infomasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan, pada program transakai pasar digital metode QRIS di Pesisir Selatan itu; Pasar Kambang dan Lakitan di Kecamatan Lengayang; dan, Pasar Balai Selasa di Kecamatan Ranah Pesisir – pihaknya hanya sebagai konsultan akses internet saja.
QRIS, Kolaborasi Bank Indonesia -Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia
Dikutip dari portal bi.go.id, Kode QR Standar Indonesia (bahasa Inggris: Quick Response Code Indonesia Standard, disingkat QRIS) adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia.
Sebelum QRIS dibuat, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran menyediakan kode QR yang berbeda-beda untuk tiap merchant. Merchant adalah individu atau kelompok yang berperan sebagai penjual barang dan/atau jasa yang memiliki physical store atau bentuk usaha toko fisik maupun toko online.
Misalnya, pembeli harus memiliki GoPay jika merchant-nya hanya menyediakan kode QR GoPay. Karena dianggap tidak praktis, BI memutuskan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran, seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja!, ShopeePay, dan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Indonesia.
Otoritas BI kemudian mensyahkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019. Standar ini, diberi nama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) diluncurkan bertepatan dengan 74 tahun Indonesia merdeka.
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI meluncurkan QRIS dengan jargon “Unggul”, yaitu pembayaran bersifat universal, sangat mudah dan aman (gampang). Untung, karena efisiensi pembayaran dan waktu dan menghasilkan transaksi saling menguntungkan antara pembeli dan penjual, dan langsung (dapat langsung terjadi dengan cepat). Dikatakan, QRIS mulai diimplementasikan secara wajib pada 1 Januari 2020.
Lalu, merebaknya pandemi coronavirus (Covid-19) menyebabkan para pelaku bisnis mulai dari UMKM hingga usaha besar berbondong-bondong mendaftar QRIS seiring meningkatnya transaksi secara daring dan jarak jauh.
Rully Indrawan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM menyebut bahwa dengan mendaftar QRIS, pedagang dapat membangun credit profile untuk memudahkan mendapatkan pembiayaan, transaksi tercatat dengan rapi dan masuk ke rekening (pemilik) dan (tentunya) murah (dan mudah), serta menghindari pencurian dan peredaran uang palsu.
Pada Oktober 2020, BI telah mencatat QRIS sudah diimplementasikan oleh 3,6 juta UMKM di seluruh Indonesia; objek wisata, moda transportasi bus, dan aplikasi pemesanan tiket kereta api KAI Access sudah menggunakan QRIS.
Lebih lanjut, QRIS dapat digunakan untuk semua ponsel cerdas dengan pemindai kode QR. Tidak seperti kode QR biasa yang hanya bisa dipindai dengan satu aplikasi PJSP, QRIS dapat dipindai dengan semua aplikasi PJSP terdaftar. Terdapat dua metode pembayaran yang tersedia: QRIS statis dan QRIS dinamis. QRIS statis biasanya dipajang secara permanen di etalase toko, sedangkan QRIS dinamis muncul pada layar EDC atau monitor. (*)
Sumber: Humas Kabupaten Pessel