Sumbar24jam.id|Pessel – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menahan Wali Nagari Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan
Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Raymond melalui Kasi Intel Dodi mengungkapkan, penahanan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD.
Ia mengatakan, Wali Nagari berinisial AU tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga merugikan keuangan negara Rp 376 juta dalam penggunaan DD tahun 2022.
“Benar, saudara AU kami melakukan penahanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya melalui Kasi Intel Kejari, Dodi Susistro, Kamis 25 April 2024.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif yang dilakukan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah setelah adanya laporan dari masyarakat.
Menurutnya, dari informasi tersebut tim Pidsus Kejari Pessel melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan, sehingga disimpulkan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam dugaan korupsi ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan kegiatan fiktif fisik dan non fisik sebanyak 14 kegiatan yang dibayarkan negara, namun tidak dilaksanakan.
“Kerugian itu berdasarkan audit inspektorat, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.(Al)