Pesisir Selatan – Berhembus kabar bahwasanya sentra industri kecil menengah (IKM) pengolahan Gambir yang terletak di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), tengah diselidiki pihak Kepolisian Sumatera Barat (Polda Sumbar) karena diduga ada Markup anggaran dalam pengadaan alat produksi pengelolaan gambir.
“Iya, benar. Sekarang Polda Sumbar masih mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi pembangunan sentra IKM pengolahan Gambir di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Soni selaku ketua umum LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) pada Sumbarkita, Senin (26/2/2024).
Namun saat tim dari Polda Sumbar turun kebetulan saya di Pekanbaru karena ada sidang gugatan perdata yang harus saya hadiri,”ungkapnya
Sebelumnya, media lokal setempat memberitakan bahwa proyek pembangunan pabrik Gambir dan mesin pengelohan daun gambir di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapat sorotan LSM anti korupsi dan beberapa awak media.
Diketahui, proyek pembangunan pabrik Gambir dengan nilai puluhan miliar tersebut di menangkan oleh perusahaan PT Sari Teknindo Perkasa dibawah pengawasan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel).
Hasil investigasi LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) dan beberapa awak media mendapati bahwa paket pekerjaan pabrik Gambir tersebut sudah PHO pada 13/12/2023. Namun, hasil pantauan di lapangan masih ada beberapa item kegiatan yang belum siap dikerjakan.
“Diketahui pembangunan pabrik Gambir yang berlokasi di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, tersebut sudah PHO. Namun, berdasarkan hasil pantauan kami dilapangan masih terdapat sejumlah item kegiatan yang belum selesai pekerjaannya,” kata Topit Marliandi ketua LSM AJAR Sumatera Barat.
Topit menduga ada kongkalikong terkait pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) pengolahan gambir tersebut. Pasalnya, kata dia, pembangunan tersebut belum selesai seratus persen, namun sudah (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam berita acara penyerahan hasil pekerjaan yang diterbitkan oleh panitia penerima hasil pekerjaan.
“Kan aneh, kok bisa di PHO. Sementara pekerjaannya belum selesai seratus persen,” ucapnya lagi.
Harusnya sebelum di PHO dilakukan Trail Produksi selama 15 hari (15 ton) dengan anggaran biaya 328 Jt agar lebih jelas Quality dan Quantity hasil Produksi sesuai dengan spesifikasi teknis,tapi ini juga sepertinya tidak dilakukan.
Ia menyebut, pihaknya bersama sejumlah awak media akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut, sehingga pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) pengolahan Gambir di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat luas.
“Jangan sampai nantinya jadi besi tua karena tidak sesuai spek yang direncanakan dari awal. Sebab, pembangunan pabrik pengelolaan Gambir ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya petani gambir di Kecamatan Sutera,” ujarnya.
Sebelumnya, PPK dari Diskoperindag Pesisir Selatan, Yusmadi Martias mengakui memang ada sejumlah alat yang belum terpasang pada mesin pengolahan Gambir tersebut. Namun, kata dia, mesin tersebut sudah ada dan tinggal pasang saja.
“Termasuk dengan tiang listrik, itu masih belum terpasang. Namun sudah dibuat kesepakatan ini dengan pihak PLN agar pemasangan segera dilakukan,” tuturnya.(Team Redaksi)