
Padang,Sumbar24jam.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rusuah (AJAR) www.ajar.or.id dan LSM LidikKasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com mendorong dan meminta kepada Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP dan Penegak Hukum menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga telah melanggar Perda.
Ketua Umum LSM AJAR dan pendiri LSM Lidikkasus , Soni S,H.,M,H.,C.Md mengungkapkan, permintaan penertiban tempat hiburan malam di kota Padang yang tidak sesuai dengan aturan yang telah di tentukan oleh pemerintah Kota Padang.
Karena hasil dari investigasi LSM AJAR dan Lidikkasus serta beberapa awak media menemukan adanya tempat hiburan malam ysng melakukan kegiatanya sampai menjelang waktu shubuh “ungkap soni
Berdasarkan hal tersebut,LSM AJAR dan Lidikkasus bersama beberapa Media sudah menyurati sebagai bahan mengklarifikasi. Namun, hingga kini sejumlah tempat hiburan malam belum memberikan jawaban.
“Karena sebagai kontrol sosial, kami berhak melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha tempat hiburan malam di kota padang . Tapi, tampaknya mereka enggan untuk membalas surat dari kami. Padahal, aturan sudah ada yang mengatur,” terangnya .
“Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ujarnya di Padang, Senin (22/1/2024).
Soni menjelaskan, sejumlah tempat yang diduga melanggar, di jalan Diponegoro, Belakang Tangsi, kecamatan Padang Barat, Kota Padang, termasuk di kecamatan Padang Selatan. Diantaranya, Viktoria, Tee Box, ClassiC, Damar Rus, Ampidos, The Axana, Happy family, Evi cafe resto, Fantasi, dan ada tempat hiburan lainnnya.
Karena jika hal ini terus berlanjut dapat merusak generasi dan mental anak muda zaman sekarang.
“Sebab sesuai ketentuan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, izin operasi diatur sampai pukul 12.00 WIB.
Namun, dari informasi yang diterima masyarakat sampai pukul 04.00 WIB masih banyak tempat hiburan malam yang buka di kota Padang .
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padang, Candra Eka Putra menanggapi hal itu, pihaknya bakal perketat pengawasan tempat hiburan malam di kota itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, sesuai dengan kententuan yang berlaku dalam peraturan di daerah itu, seluruh pihak harus beroperasi dan beraktivitas sesuai dengan aturan yang telah diatur.
Berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, diatur waktu tutup jam operasi untuk usaha karaoke, klub malam, diskotik jam 12.00 paling lambat jam 02.00 WIB.
“Kalau seandainya melakukan pelanggaran. Itu kita akan proses. Itukan ada namanya tindak pidana ringan juga. Itu akan kita proses. Itu nanti juga melalui Jaksa juga,” ungkapnya pada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Ia menjelaskan, untuk memperketat pengawasan sejumlah tempat hiburan malam itu, selain tim personel Satpol PP, pihaknya juga melibatkan pihak penegakan hukum dari seluruh matra.
Menurutnya, seluruh matra itu, dian tara, dari Kepolisian, TNI, dan jaksa. Tim ini dibentuk dengan nama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota atau SK4.
“Untuk berikutnya akan kita lakukan pengawasan dengan Tim SK 4 seluruh matra. Secepatnya (akan dilakukan pengawasan) karena untuk sekarang penyesuaian dengan anggaran baru,” jelasnya.
Ia mengimbau, terkait tentang seluruh aktivitas tempat hiburan malam di kota itu untuk keamanan dan ketertiban semua pemilik usaha harus beroperasi sesuai peraturan.
“Kita menghimbau secara persuasif kan. Kita harapkan kerjasama Nya kepada pelaku usaha Daripada ada tindak-tindakan yang bisa merugikan salah satu pihak nanti,” ujarnya.
Pewarta : Tim
Editor : Team Redaksi