PESSELPANSO,Sumbar24jam.id – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) terus konsisten dalam menindaklanjuti tindakan, dalam hal ungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai dengan instruksi dari Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH.
Dalam instruksinya Kapolres perintah kepada seluruh jajaranya untuk berantas judi, narkoba, ilegal logging, ilegal minning, BBM dan Gas elpiji.
Kali ini, Unit Reskrim Ghimau buluh Polsek Pancung Soal melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Sabu pada Rabu, (4/10/2023).
Tim Opsnal Ghimau Buluh Unit Reskrim Polsek Pancung Soal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kampung Pendakian, Nagari Simpang Lamo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (4/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Pancung Soal IPTU Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kampung Pendakian tersebut.
Dari laporan tersebut Tim Opsnal Ghimau Buluh Polsek Panso langsung melakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.
Tim di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Ai Amar langsung melakukan pengintaian di lokasi. Saat di TKP tim opsnal Reskrim Gimau Buluh melihat pelaku An. YA (35) dengan gerak gerik mencurigakan dirumahnya.
“Tim Langsung melakukan penangkapan terhadapnya YA (35), warga Kampung Pendakian Ken. Simpang lamo Inderapura Kec. Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Kapolsek Ai Amar, kamis (5/10).
Lanjutnya, dari tangan pelaku diamankan 1 paket kecil narkoba jenis Sabu beserta alat prekursor untuk memakai barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa itu adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang teman Inisial IL (46) warga Kampung Lubuk Pandan Nagari Inderapura Timur Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan.
Tak menunggu lama, Tim langsung bergerak kerumah IL (46), saat tib dilokasi, polisi langsung mengamankan pelaku yang disaksikan oleh saksi yang ada dilokasi.
Dari tangan pelaku, Tim berhasil menemukan 10 paket Sabu dalam kotak rokok Sampoerna dan 1 set alat prekusor (alat isap) serta uang tunai seratus ribu rupiah.
Kapolsek menuturkan, kami berhasil menangkap kedua pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah paket dan alat prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
“Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya. Terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel,” tegasnya.
Ia menegaskan, Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kapolsek menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba”.
“Kami jajarannya akan terus melakukan pencegahan dan mengungkapkan kasus tindak pidana narkoba tersebut. dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap dua tersangka ini merupakan penangkapan yang ke 51 selama 2023 berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 78 orang, kali ini melalui Polsek Pancung Soal bertambah lagi sebanyak 2 orang.(Aldasman)