Sumbar24jam.id,PADANG, Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar, Selasa (29/8/2023). Mereka datang sekira pukul 09.30 WIB dan didampingi oleh penasehat hukumnya dalam rangka memberi penjelasan seputar kasus perselisihan ketenagakerjaan kepada lembaga tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok datang ke Komnas HAM Sumbar pada 14 Agustus 2023 lalu untuk mengadukan hak-hak yang diduga dirampas oleh AQUA Solok. Salah satunya adalah yang mereka sebut sebagai ‘hak mendapatkan pekerjaan yang layak’.
Institusional and Legal Affairs Director PT Tirta Investama, Luqman Fauzi menjelaskan, kedatangannya ke Komnas HAM Sumbar untuk memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait adanya tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan oleh SPAG.
Luqman menyebut, PT Tirta Investama sangat peduli dengan hal-hal yang menyangkut hak asasi manusia termasuk hak kebebasan berserikat. PT Tirta Investama, kata dia, adalah perusahaan dengan multi serikat pekerja yang terdapat di seluruh lokasi dimana perusahaan beroperasi. Menurutnya, budaya perusahaan sangat menjunjung tinggi kebebasan berserikat karena keberadaan serikat pekerja di Aqua sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
“Kami mempunyai serikat pekerja yang luar biasa banyak. Kami punya kurang lebih 40 lokasi operasional yang terdiri dari lokasi pabrik dan depo, dimana setiap lokasi punya serikat pekerja. Kalau dihitung seluruhnya mungkin bisa sampai 50 serikat lebih,” ujar Luqman dikutip keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Ia menegaskan, pihaknya menolak tuduhan pelanggaran HAM yang diadukan oleh serikat pekerja pabrik AQUA Solok terkait masalah perselisihan ketenagakerjaan. Perihal PHK, kata dia, PHK perusahaan telah dibatalkan oleh pengadilan dan kemudian pihak pengadilan yang memutuskan PHK karena alasan force majeure sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dari PP No 35 Tahun 2021.
“Kalau diperhatikan didalam alasan PHK tersebut terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK, artinya bahwa dalam perselisihan ini pengusaha diperbolehkan melakukan PHK, cuma yang melakukannya bukan perusahaan tetapi hakim yang melakukan PHK ,” katanya.
“Pada intinya kami ingin menyampaikan ke Komnas HAM, bahwa perselisihan yang terjadi murni adalah masalah perselisihan ketenagakerjaan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia seperti yang dituduhkan. Dan kami meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya lagi.
Luqman menjelaskan, pokok persoalan berawal dari perselisihan berupa tuntutan upah lembur sebanyak tiga jam pada hari kerja ke enam tetapi yang dua jam sudah dibayarkan, sehingga saat itu menyisakan tuntutan upah lembur satu jam di saat istirahat.
Dalam proses perselisihan tuntutan upah lembur yg dimediasi oleh Disnaker Provinsi Sumbar, telah tercapai kesepakatan bersama dimana penetapan upah disepakati dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari tingkat Provinsi hingga Kemenaker RI dimana pada akhirnya hasil penetapan upah lembur yang harus dibayarkan perusahaan adalah dua jam.
Faktanya, kata dia, upah lembur dua jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker.
“Memang dari awal perusahaan ingin menunjukkan itikad baik, bahwa ingin memberikan lebih karena mereka karyawan kami, tapi kemudian mereka tetap tidak sepakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, perusahaan masih membuka pintu dialog dengan eks pekerja sepanjang tidak saling memaksakan.
“Kami tetap saling menghargai dan terbuka,” katanya.
Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin mengatakan, kedatangan pihak PT Tirta Investama Solok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pengaduan yang dibuat oleh Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok beberapa waktu lalu.
Sultanul menyebut, setelah adanya pengaduan dari SPAG Solok pada 14 Agustus lalu, Komnas HAM Sumbar kemudian memverifikasi kepada para pihak, termasuk Aqua Solok.
Pada 16 Agustus 2023, Komnas HAM Sumbar berkirim surat kepada AQUA Solok. Surat yang dikirimkan, kata dia, terkait surat permintaan keterangan.
“Pada 16 Agustus kami mengirim surat permintaan keterangan kepada perusahaan dan perusahaan memenuhi panggilan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam surat itu pada intinya pengadu akan menghentikan semua laporannya bila mereka diperkerjakan kembali dan dikembalikan haknya seperti semula.
Ia menyebut, data-data yang disampaikan oleh PT Tirta Investama nantinya bakal diklarifikasi kembali. Kata Sultanul, pada prinsipnya perusahaan masih membuka pintu musyawarah dan mufakat.
“Ya, kalau mau win-win solution. Perusahaan tentu bersedia berunding,” kata Sultanul.
Ia menuturkan, pihaknya belum bisa menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM. Pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan kepada pengadu.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya bakal menawarkan mediasi kepada dua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak bersedia berunding, maka kerja Komnas HAM Sumbar dalam mediasi sudah selesai.
“Akan dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi. Isinya silahkan tempuh jalur lain,” ucapnya lagi.(Team)