SUMBAR24JAM.COM, TAPAN PESSEL–Dalam rangka mengurangi tindak kriminal diwilayah Hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Basa Ampek Balai (BAB) Tapan melakukan razia rutin dan menyita puluhan jerigen jenis Tuak Jum’at (31/12/21) .
Menurut Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto mengatakan,” penyitaan puluhan jerigen tuak tersebut dilakukan demi menjaga Harkamtibmas atau agar tidak menggangu keamanan, ketertiban kenyaman masyarakat di malam pergantian tahun.
“Kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk narkoba apalagi dalam menyambut tahun baru 2022 ini,” kata Gusmanto.
Gusmanto menjelaskan, penyitaan puluhan jerigen tuak tersebut disita dari beberapa tempat. “Semuanya berjumlah 70 liter tuak,” ujar Gusmanto.
Semua miras tuak ini, langsung diamankan dan selanjutnya kepada para pemiliknya diberikan teguran secara lisan dan sangsi admnistrasi supaya jangan menjual tuak lagi. “Kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas,” jelas Gusmanto.
Ia berharap kepada warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti. Apalagi tuak minuman memabukkan, haram hukumnya oleh agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya.
Dalam razia tersebut seluruh personil diturunkan dalam kegiatan razia malam itu, duantaranya Wakapolsek Iptu Alison, Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Bripka Riki Febriadi dan lainnya..
Simon Tanjung (AD)