Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakiran Data Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024
SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN, SUMBAR24JAM.ID — Dalam rangka memaksimal pencegahan pelanggaran dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan gelar rapat koordinasi pengawasan tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 dengan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Pessel.
“Rakor ini salah satu persiapan dan kesiapan pengawas dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih”, jelas ketua Bawaslu Kabupaten Pessel yang diwakili oleh Arieski El Fadli, SH. Saat memberikan sambutan pada acara pembukaan rapat koordinasi Pengawasan pemutkhiran Data Pemilih, Painan Kamis (25/05/2023).
Bawaslu Kabupaten Pessel gelar rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 ialah sebagai bentuk persipan “Rakor ini untuk menyamakan pemahaman bersama antara Bawaslu Kabupaten Pessel dengan Panwaslu Kecamatan.
Dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 tersebut hadir sebagai Pembicara Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mengatakan, ” Penyelenggara Pemilu wajib mendata warga untuk terdaftar sebagai pemilihan Umum yang diselenggarakan selama lima tahun.
Pelaksanaan coklit pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih. Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran pengawas yang telah memberikan masukan dan hal-hal yang menuju kesempurnaan data pemilih sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” ujar Epaldi.
Lanjut Epaldi, jumlah DPS Kabupaten Pessel tahun 2024 382.080 pemilih, ada penambahan pemilih sebanyak 51 ribi dari tahun 2019 yang lalu, ” tutupnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman menjelaskan bahwa, “ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pessel, siap untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024 melalui penyediaan data dan perekaman KTP-El sebagai syarat agar terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024, ” ujar Kadis.
Hadir dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Kesbangpol, Lapas Kelas II Painan, Ketua Disabilitas, Cabdin Dinas Wilayah 7 Pessel, Panwascam Se Kabupaten Pessel, Pihak TNI dan Polri, dan awak media. (Red. ST)