Sumbar24jam.com,Pekanbaru:
Kasus Perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau terus meningkat dan diduga KPHL Kuantan Singingi tutup mata.
Kamis 23/02/2023 saat team awak media dan LSM Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Desa Toar, Jake, Logas, Pangkalan Indarung menemukan ratusan bahkan ribuan hektar kawasan hutan HPK, HP dan HPT telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Malah di Logas dan Pangkalan Indarung pembukaan lahan lahan dalam kawasan HPT(Hutan Peroduksi Terbatas) terus saja berlangsung sampai saat ini.
Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup saat melakukan investigasi ke beberapa desa di kabupaten kuantan singingi tersebut menemukan ribuan hektar lahan yang telah berubah menjadi perkebunan kepala sawit.
“Parah ribuah hektar kawasan hutan telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini sepertinya ada kesan pembiaran dan tutup mata oleh dinas terkait, karena jelas aktivitas perambahan kawasan hutan masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,”ungkap soni.
Abriman,S.Hut kepala KPH Kuantan Singingi yang dihubungi awak media kamis 23/02/2023 mengatakan bahwa akan segera menindak lanjuti terkait informasi yang awak media dan LSM Lingkungan Hidup sampaikan.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup juga telah mendaftarkan gugatan legal standing Nomor : 08/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk terhadap salah seorang pengusaha di teluk kuatan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuatan.
Bambang Indaryanto Ketua LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Provinsi Riau mengatakan bahwa kita selain melalukan gugatan juga akan melaporkan beberapa pengusaha yang mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ke Kejati Riau dan Kejagung di Jakarta.
“Karena mereka diduga melakukan penggelapan pajak dan mafia tanah, sebab lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan mencapai ratusan bahkan ribuan hektar dan tidak ada membayar pajak sampai saat ini,”ucap bambang.
Ini juga ada pernyataan salah seorang kepala desa di kuantan singingi bahwa mereka tidak pernah membayar PBB dan itu sangat merugikan pemerintah dengan lahan yang sangat luas dan sudah menghasilkan, terangnya kepada awak media.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menambahkan bahwa selain membuat laporan ke Kejati Riau dan Kejagung kita juga akan menyurati PKS yang selama ini menerima buah sawit mereka yang berada dalam kawasan hutan.
Bila perlu kita juga akan melaporkan PKS yang menerima buah sawit ilegal yang berasal dari kawasan hutan ke RSPO (Raundtable on Sustainnable Palm Oil) dan meminta agar sertifikat ISPO mereka agar ditinjau ulang.
“Sebab mereka menjual ke pabrik kelapa sawit jelas ada pajak yang di potong oleh PKS dan itu kemana selama ini uang tersebut karena itu berasal dari kawasan hutan dan ilegal dan jelas dalam aturanya PKS tidak boleh menerima buah sawit dari dalam kawasan hutan,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)