Jakarta,SUMBAR24JAM.id – Viralnya insiden kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia Jakarta menuai polemik,Pasalnya Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem, Taufik Basari, menilai Polda Metro Jaya mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan penanganan kasus secara humanis dan berlandaskan nilai kemanusiaan.Pernyataan itu disampaikan Taufik menanggapi kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Atallah Syahputra. “Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini,” kata Taufik, Senin, 30 Januari 2023.
Hasya dilindas dengan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Selain mengabaikan seruan Kapolri, Taufik mengatakan penetapan korban sebagai tersangka tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dia menilai keputusan Polda Metro Jaya itu mengabaikan empati kepada keluarga korban yang berduka.
“Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban,” tutur Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI, itu. Menurut dia, pemberitahuan penetapan tersangka kepada korban merupakan sikap arogan dan tindakan tidak simpati kepada keluarga Hasya.
Gelar perkara tanpa melibatkan Propam
Dalam kasus Hasya, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan bahkan melakukan gelar perkara tanpa melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Taufik mengatakan, belakangan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.Dengan prosedur penanganan yang acakadut itu, Taufik mendesak Polda Metro Jaya menangani kembali kasus ini secara transparan, akuntabel, dan adil. Dia mendesak polisi gelar perkara ulang melibatkan pihak keluarga serta kuasa hukum keluarga korban.
“Sebagai bagian dari keluarga besar alumni UI saya mengucapkan duka cita atas meninggalnya Hasya. Semoga keluarga korban memperoleh keadilan,” ujar alumnus Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya UI, itu.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai keluarga Hasya buka suara di media sosial. Keluarga melaporkan kasus ini sejak 7 Oktober tahun lalu, sehari setelah Eko melindas korban. Polisi menyimpulkan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian korban.Sementara purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan. Selanjutnya, pengusutan kasus Hasya, ucap Taufik, dihentikan dengan alasan korban yang juga tersangka itu sudah meninggal.(*)