Wartawan Dapat Intimidasi Oleh Oknum Manajemen PT Kemilau Permata Sawit
SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN — Kasus kekerasan verbal, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi dan pengadu dugaan pencemaran lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Didi Someldi Putra oleh oknum manajemen PT Kemilau Permata Sawit yang berkedudukan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan pada Jumat, 11 November 2022.
“Kejadian bermula ketika saya hendak meliput kegiatan verifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat sebagai tindaklanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang diadukan saudara Didi Someldi Putra,” kata Pransisko Redi di Painan.
Pada saat kegiatan akan dimulai, salah seorang dari manajemen PT Kemilau Permata Sawit menyebut bahwa yang boleh ke lapangan melaksanakan verifikasi hanyalah pengadu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, dan dari pihak perusahaan. Sementara yang lain tidak boleh termasuk wartawan.
Karena tidak boleh ia memohon izin agar tetap berada di lingkungan perusahaan sampai kegiatan verifikasi selesai, dan berjanji untuk tetap menaati arahan manajemen dengan tidak melakukan kegiatan jurnalistik termasuk menggunakan kamera telepon genggam, alat perekam suara, dan perekam video.
Namun setelah rombongan yang terdiri dari pengadu, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, dan pihak perusahaan memulai kegiatan verifikasi ke lapangan, dirinya pun didatangi oleh Humas PT Kemilau Permata Sawit bernama Agus Taufik.
“Pak Taufik melontarkan kata-kata kasar, dan umpatan kepada saya, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh Wali Nagari Simpang Gunung,” ungkapnya.
Selain dari Agus Taufik kekerasan verbal juga diterima dari oknum warga yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM sekaligus ketua pemuda.
“Mereka pun juga berkata kasar dan melontarkan umpatan kepada saya,” tuturnya.
Kekerasan verbal kembali diterimanya pada saat tim melakukan verifikasi ke lokasi kedua, Agus Taufik kembali mengeluarkan kata-kata kasar sembari menarik-narik, dan menyuruhnya keluar dari area perusahaan.
Tidak hanya itu, kekerasan verbal lainnya juga dialami ketika ia akan pulang atau meninggalkan lokasi PT Kemilau Permata Sawit.
“Karena lokasi kekerasan yang alami berada di luar pabrik, maka saya pun menggunakan peralatan perekam untuk mendokumentasikannya,” kata dia.
Didi Someldi Putra sebagai pelapor mengaku menerima kekerasan verbal ketika ia menunjukkan lokasi dugaan pencemaran kepada tim Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat.
“Pada titik pertama Humas PT Kemilau Permata Sawit bernama Agus Taufik berkata kasar kepada saya sambil berteriak-teriak,” jelasnya.
Setelah itu ketika kegiatan di lokasi pertama tuntas, ia bersama dengan tim kembali ke lokasi awal, karena ia ingin mengambil sepatu ia pun memisahkan diri dengan tim.
Ketika akan kembali bergabung dengan tim, dua oknum warga yang mengaku sebagai ketua pemuda, dan wartawan datang menghampiri sambil mengeluarkan umpatan, dan berkata kasar.
“Kejadiannya berlangsung di lokasi pabrik dan disaksikan langsung oleh satpam PT Kemilau Permata Sawit, dan seorang anggota polisi namun mereka hanya melihat tanpa adanya upaya untuk melerai,” sebutnya.
Setelah kegiatan verifikasi tuntas, ia pun berencana pulang sembari berpamitan dengan tim Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, dan pihak perusahaan.
“Saya pun mengajak Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi untuk pulang karena memang waktu berangkatnya juga berbarengan dengan menggunakan satu kendaraan,” jelas dia.
Ketika melewati pos penjagaan ternyata di sana sudah ada Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik, dia pun mencoba tenang, dan berlalu.
Ternyata Agus Taufik terus membututinya bersama dengan salah seorang warga setempat, Agus Taufik kembali berkata kasar, dan mengumpat kepadanya dan juga kepada Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi.
Dalam kesempatan itu Agus Taufik bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang dipublis dengan alasan merasa ia telah dijebak, dan wartawan pun mencoba untuk menjelaskan.
Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi mengaku telah membicarakan perlakuan manajemen PT Kemilau Permata Sawit ke pejabat di kantornya, jika ada arahan untuk membuat laporan polisi maka segera dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(Red, ST)