Bawaslu Kabupaten Pessel Laukan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024
SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN — Dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pendekatan regulasi Pemilu sebagai pelaksanaan proses demokrasi, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh Pengurus Partai Politik yang lolos 2024, Stekholder, Kesbangpol, TNI/Polri, MUI, dan KPU bertempat di Hotel Saga Murni Painan Rabu (2/11/2022).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili oleh Arieski Elfandi, MA Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Senketa menyampaikan bahwa penting bagi publik mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.
“Antara lain Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) dan atau informasi yang menyangkut teknis pengawasan Pemilu. Kemudian, sebagaimana diketahui bahwa produk hukum Bawaslu merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu Republik Indonesia yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan” ujarnya.
Lanjut Buya Riski panggilan akrabnya, Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka kemudian substansi hukum Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019.
“Problematika hukum kita saat ini dengan masuknya era digital sementara regulasi saat ini belum mencapai sampai ke titik itu, maka Bawaslu harus berkolaborasi.” Ucapnya.
Selesai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi dengan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nurmaidi, S.H.I mengatakan, ” di Pemilu 2024 nanti ada 5 (Lima) Surat Suara yang di laksanakan, diantaranya, Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI dan DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.
Dalam pelaksanaan pemilu apabila adanya temuan dilapangan masyarakat bisa langsung menyampaiakan ke Bawaslu melalui sistem aplikasi di Hp Android,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi produk hukum Bawaslu JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) salah satu wadah dan corong peserta partai politik.
Lanjut Nurmaidi, JDIH Bawaslu juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pemilu yang akan bertarung karena terdapat data aturan main di dalamnya, seperti Perbawaslu atau produk hukum lainnya,” tuturnya.
Simon Tanjung