LSM AJAR Akan Surati Dinas Terkait Proyek Siluman Jalan Usah Tani di Kapuh Tarusan
SUMBAR24JAM.ID, KAPUH TARUSAN, PESSEL, SUMBAR
Maraknya proyek pembangunan tanpa pemasangan papan nama (Namboard), seperti halnya proyek pembangunan jalan Usaha Tani yang tanpa mencantumkan papan nama di Jalan Sabai Nan Aluih, Kanagarian Kapuh, Kecamatan Koto XInTarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Hal tersebut diketahui saat awak media dan LSM melakukan investigasi di Lapangan menemukan proyek yang tidak terpasang papan nama.
Soni, SH salah satu salah satu LSM yang Ikut Investigasi ke lokasi mengatakan,” tidak adanya kejelasan proyek tersebut, baik sumber anggaranya maupun volume yang di kerjakan, bahkan spek maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya juga tidak ada yang bisa diketahuinya,” ucapnya Senen (12/09/2022).
Lebih Lanjut lagi, Soni mengungkapkan. “Kegiatan proyek mestiya harus di lengkapi dengan pemasangan papan nama, tujuannya agar diketahui oleh semua lapisan Masyarakat. karena dana yang digunakan adalah uang Rakyat jadi harus terbuka dan transparan.
Lanjutnya, di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek Pemerintah yang dilaksanakan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” tuturnya.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Sudah adanya PERDA KIP No 17 Tahun 2022. Serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan adanya kegiatan yang seperti itu, LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Soni, SH akan melaporkan kepada instansi terkait,” agar tidak terus terjadi hal sedemikian, dan tidak tumpang tindih anggaran, pihak penangung jawab proyek harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku, kami harapkan ada ketegasan dari pihak pemerintaha, untuk meninjau langsung ke Lapangan,” pungkasnya.( Redaksi)