Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Konflik agraria dan internal adat di Nagari Baruah Gunuang, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota, mulai memakan korban warga sipil. Hak konstitusional warga negara untuk melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum negara terhambat akibat kebijakan sepihak dari Pemerintahan Nagari.
Dilansir dari media online Figurnews.com menerbitkan Pasangan kekasih, Wisnar/Sina (warga Baruah Gunuang) dan Suryadi (warga Nagari Batu Balang), terpaksa harus melangsungkan pernikahan di bawah tangan (Nikah Siri). Langkah darurat ini terpaksa ditempuh demi menghindari hubungan luar nikah, setelah permohonan Surat Keterangan Model NA (N1 dan N5) mereka ditolak dan tidak dikeluarkan oleh pihak nagari.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp (18/8/26 ) wali nagari baruah gunuang memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia membenarkan adanya kebijakan penahanan dokumen tersebut. Wali Nagari berdalih bahwa tindakan itu merujuk pada sanksi adat yang telah disepakati oleh kerapatan adat setempat.
“Betul… setahu Ambo warga yang dimaksud adalah salah seorang keponakan Pengulu yang belum lama ini (Pengulu itu) disepakati oleh sudut kaumnya dan disetujui oleh KAN untuk tidak diabo soilia somudiak (dikucilkan) dalam adat,” ujar Wali Nagari melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut, Wali Nagari berkilah bahwa surat NA bukan sengaja ditahan, melainkan tidak bisa dibuatkan karena pemohon tidak membawa surat pengantar dari niniak mamak sekaum yang sah menurut versi nagari saat ini.
Bahkan, ia menyebut aturan adat ini bersifat mengikat mutlak, termasuk bagi warga pendatang dari luar daerah.
“Sesuai aturan adat nagari, semua orang luar yang mau menikah di Baruah Gunuang harus mencari mamak ketua… harus ada amainyo di sini,” tambahnya, menegaskan bahwa aturan adat setempat berada di atas alur birokrasi kependudukan nasional.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMD) Kabupaten Lima Puluh Kota (Rahmat Hidayat) memberikan pandangan hukum yang berseberangan secara total dari sisi hukum administrasi negara.
Kepala Dinas DPMD/N menegaskan bahwa seorang Wali Nagari melekat kewajiban mutlak untuk melayani hak-hak dasar warga negaranya tanpa pengecualian.
“Bila ada Wali Nagari tidak mengeluarkan NA untuk warganya.. tentu harus diklarifikasi alasannya. Sepanjang sesuai aturan maka Wali Nagari wajib melayani warganya,” tegas Kadis DPMD/N saat dikonfirmasi Figurnews.com.
Pihak dinas memperjelas bahwa keputusan internal kaum atau sanksi adat yang belum dikodifikasi secara legal-formal menjadi Peraturan Nagari (Pernag) yang sah, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum publik untuk menghentikan pelayanan negara.
“Kalau dasar hukum yang dijadikan untuk hal itu belum dalam bentuk Peraturan Nagari, maka Wali Nagari tidak dapat menolak pelayanan masyarakat termasuk NA,” imbuhnya.
Ketika dikejar mengenai kedudukan hierarki antara Peraturan Nagari dengan Aturan Negara, pihak DPMD/N tampak berhati-hati dan melunak dengan diplomasi birokrasi, mengingat sensitivitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.
“Bukan masalah lebih tingginya atau lebih rendahnya… tapi aturan masyarakat hukum adat juga diakui negara. Tapi sebaiknya saya klarifikasi dulu karena belum jelas konteksnya,” tutup Kadis DPMD/N.
Di akhir konfirmasi, Dinas PMD berjanji akan segera turun tangan untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi mendalam kepada Wali Nagari Baruah Gunuang serta Camat Bukit Barisan guna menyelesaikan sumbatan pelayanan publik.
Menanggapi polemik nagari baruah gunuang (19/8/26), saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Zulhikmi Datuak Rajo Suaro selaku ketua LKAAM kabupaten Lima puluh kota sekaligus anggota DPRD dari fraksi Gerindra sangat menyayangkan hal tersebut,
“Sepantasnya pihak nagari, bamus, Ninik mamak, alim ulama dan Bundo kanduang dinagari tersebut untuk duduk bersama mencarikan solusi, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan”.
Tim






