Tanah Datar,SUMBAR24JAM.COM.- kepala sekolah SMA N 1 Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Tidak ingin di kunjungi Wartawan dan apapun alasannya sikap kepala sekolah SMA Negeri 1 Lintau buo ini sudah menunjukkan rasa ketidak senangannya terhadap wartawan ini dilihat dari rasa tidak simpatik ketika tim awak media melakukan kunjungan ke sekolah tersebut pada hari Sabtu (23/4/22)
Sepertinya kepala sekolah SMA negeri 1 Lintau buo ini sangat alergi terhadap wartawan atau ada suatu hal yang menimbulkan rasa keprihatinan yang terjadi dengan kepala sekolah SMA N 1 Lintau Buo yang berada di Jl. Raya Balai Tengah Lubuk Jantan, Kec. Lintau Buo Utara, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dan bagaimana dengan kepala sekolah Syafri,S.Pd untuk bertemu dan bersilaturrahim tapi beliau malah menanyakan ada surat izin dari kepala cabang dinas pendidikan (Kecapdin) sungguh aneh bin ajaib seorang kepala sekolah yang nota benenya orang tingkat sdmnya lebih bagus tapi tidak paham dengan undang undang tentang pers
Sebagai pilar ke empat wartawan dalam melakukan peliputan juga diatur dengan kode etik jurnalis dan undang-undang UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Oleh sebab itu sesuai dengan UU di atas tidak dapat menghambat dan menghalangi pers dalam melakukan kerjanya atau tugasnya dengan alasan apapun. Pasalnya sudah beberapa kali berturut awak media berkunjung ke sekolah yang bersangkutan, hingga hari ini belum mendapat tanggapan dengan alasan tersebut.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang diungkapkan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan surat kabar, majalah atau dalam materi lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor pemerintah.
Dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mengetahui, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ayat empat berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bahkan pers sangat menyayangkan sikap menghindar yang dilakukan kepala sekolah SMA N 1 Lintau Buo ini, Syafri,S.Pd.MM, karena di dalam UU Pers No 40 tahun 1999 bahwa wartawan punya hak kontrol sosial untuk mempertanyakan dan mempublikasikan setiap pengadaan maupun kegiatan yang dibiayai dari uang negara (APBN/APBD).
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tindak baik dari kepala sekolah SMAN 1 Lintau buo Syafri Spd MM dan kami dari tim akan mengkonfirmasi ulang kepihak Disdik kabupaten tanah datar yang sepertinya Disdikbud tanah datar diduga melakukan pembredelan terhadap wartawan dan seakan akan sudah menghalangi halangi kerja wartawan.
(tim )