Sumbar24jam.com|Pessel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kisruh yang terjadi antara masyarakat penambang dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di wilayah Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Dani Sopian, SH, didampingi Ketua DPRD Darmansyah Wakil anggota DPRD Ermizen S.Pd, dan Hakimin. Sh, Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRD dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Tarkim), Camat IV Jurai, pihak perusahaan CV Tigo Padusi, serta perwakilan masyarakat penambang.berlangsung Senen 22 Juni 2026.
RDP dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat yang merasa terdampak dengan aktivitas pertambangan Galian C yang berada di wilayah mereka. DPRD memandang perlu adanya dialog terbuka agar persoalan tidak semakin meluas.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat Syafrisen menyampaikan sejumlah keberatan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai mempengaruhi ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Tigo Padusi, Abdul Kadir, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah mengantongi seluruh dokumen dan izin yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan pertambangan Galian C.
“Kami telah memiliki izin yang lengkap dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses administrasi telah kami tempuh sebelum melakukan kegiatan operasional,” tegas Abdul Kadir di hadapan peserta rapat.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat Sekretaris Yudi Ikhsan menjelaskan bahwa setiap izin usaha pertambangan yang diterbitkan telah melalui tahapan verifikasi sesuai regulasi yang berlaku. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Sementara itu, pihak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan terus dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan teknis, lingkungan, dan aspek keselamatan kerja.
Wakil Ketua DPRD Dani Sopian, SH mengatakan bahwa DPRD berkomitmen menjadi mediator antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum bagi dunia usaha.
Di akhir rapat, DPRD Pesisir Selatan meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas daerah. Hasil RDP akan menjadi bahan tindak lanjut bagi instansi terkait guna mencari solusi terbaik sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.(***)
![]()
