PAYAKUMBUH,Sumbar24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen silsilah keturunan (ranji) di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Langkah ini diambil setelah pihak pelapor menyerahkan bukti baru atas laporan yang telah masuk sejak tahun 2025 lalu.
Kasus dugaan pemalsuan ini menjadi sorotan tajam lantaran objek dokumen yang diperkarakan bertalian erat dengan lahan perumahan dan pertanian yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh hingga memicu kericuhan beberapa hari sebelumnya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan adanya penyerahan bukti baru tersebut usai menggelar pertemuan resmi dengan perwakilan niniak mamak dan masyarakat Sungai Kamuyang di Mapolres Payakumbuh, Senin (22/6/2026).
“Kami memang telah menerima laporan dari masyarakat sebelumnya dan langsung menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan. Hingga saat ini penyelidikan masih terus berjalan intensif,” kata IPTU Andrio Surya Putra Siregar di Mapolres Payakumbuh.
IPTU Andrio menambahkan bahwa dalam audiensi bersama perwakilan warga, pihak pelapor menyodorkan sejumlah bukti krusial yang selama ini dicari oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi kasus tersebut.
“Dalam pertemuan tadi, pelapor dan masyarakat menyampaikan bukti-bukti baru terkait dugaan pemalsuan yang dilaporkan.
Sejauh ini tidak ada kendala berarti, namun kami memang membutuhkan bukti baru ini untuk memperjelas perkara. Laporan dipastikan terus kami proses hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Di pihak lain, perwakilan masyarakat Sungai Kamuyang, Yakubis, didampingi pemangku adat Hd. Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke markas kepolisian adalah bentuk protes sekaligus upaya meluruskan hak adat yang dinilai telah dicederai. Pihak adat secara tegas menolak eksekusi lahan yang telah merubuhkan pemukiman warga setempat.
“Kedatangan kami hari ini terkait eksekusi lahan beberapa hari lalu. Kami sebagai pemangku adat menolak dan tidak menerima tindakan tersebut.
Menurut hukum adat kami, silsilah kaum Dt. Paduko Sanjato itu sudah punah (tidak ada ahli waris nasab). Namun anehnya, dalam dokumen hukum positif, silsilah itu bisa hidup kembali oleh pihak pemenang eksekusi,” ungkap Yakubis kesal.
Senada dengan itu, Hd. Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong mempertanyakan keabsahan dokumen yang dipegang oleh pihak penggugat (pemenang eksekusi) hingga memenangkan gugatan di pengadilan negeri.
“Bagaimana mungkin garis keturunan orang yang sudah meninggal puluhan tahun lalu bisa dihidupkan kembali dalam ranji sehingga mereka punya bukti kepemilikan? Kami telah menemukan bukti fotokopi pemalsuan dokumen tersebut. Selama ini kami selaku pemangku adat tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum positif, karena itu kami menuntut agar eksistensi hukum adat diakui di pengadilan,” cecar Dt. Paduko Rajo.
Ia juga menyayangkan lambatnya respons penegakan hukum pidana sebelum eksekusi sepihak dari pengadilan perdata itu dilakukan. Warga mengklaim jika laporan dugaan pemalsuan ini tuntas lebih awal, eksekusi yang melumatkan rumah warga tidak perlu terjadi.
Lebih lanjut Ir. Yakubis dari awal sebelum eksekusi dilakukan ia menyampaikan berulang ulang pihak pengadilan harus hati hati menyikapi soal tanah ulayat ini,karena akan menjadi polemik dikemudian hari kalau tidak cermat menyikapinya Dan juga perihal ini merupakan tanah yang ratusan tahun di Huni oleh kedua bersengketa,”ujarnya sebelum eksekusi terjadi.
“Jika seandainya pihak kepolisian bekerja cepat mendalami laporan kami sebelum eksekusi terjadi, tentu perusakan rumah-rumah warga ini bisa dihindari. Kami memberikan waktu satu minggu kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan ini,” tutupnya.
![]()
