Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Sebuah pemandangan menyayat hati tersaji di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. Lahan seluas ± 3.773 M² yang telah menjadi ruang hidup, tempat berteduh, dan tempat bermain turun-temurun bagi belasan kepala keluarga, kini rata dengan tanah pascaeksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.
Isak tangis kaum perempuan dan anak-anak pecah saat alat berat mulai merubuhkan enam unit rumah yang dihuni oleh 13 kepala keluarga (KK). Di atas lahan ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang yang terbagi dalam empat tumpak ini, tidak hanya berdiri bangunan fisik, melainkan juga tersimpan memori abadi dari 27 makam leluhur penghuni rumah yang kini terancam kehilangan sejarahnya.
Sebelum alat berat meratakan pemukiman tersebut, ratusan warga sempat berdiri membentengi tanah yang mereka anggap sebagai urat nadi kehidupan. Mereka berupaya keras menghadang panitera pengadilan yang hendak membacakan amar putusan. Situasi sempat mencekam dan diwarnai aksi saling dorong yang dramatis antara warga dan aparat kepolisian yang mengamankan lokasi.

Ketegangan kian memuncak begitu deru mesin alat berat dan gergaji mesin shenso mulai mendekati pekarangan rumah mereka. Ironi terbesar dari konflik ini adalah fakta bahwa kedua belah pihak yang bersengketa sebenarnya masih berada dalam satu ikatan darah dan satu pasukuan adat.
Kenyataan pahit ini membuat para pemangku adat setempat, termasuk Ninik Mamak Jorong Sungai Kamuyang, seolah terpukul dan tak berdaya menyaksikan runtuhnya hubungan kekerabatan kaum mereka sendiri.
Kehadiran Hendri Donal Datuak Paduko Rajo Nan Bagonjong, selaku Niniak Mamak Ka Ompek Suku Pitopang Sungai Kamuyang, sebenarnya sempat mengembuskan secercah harapan damai. Di hadapan aparat pengamanan dan petugas pengadilan, beliau memohon dengan sangat agar eksekusi ditunda.
Datuk Paduko Rajo meminta ruang agar sengketa internal keluarga ini diselesaikan terlebih dahulu di meja Pengadilan Adat Nagari sebuah jalur musyawarah yang dijunjung tinggi sejak ratusan tahun lalu di Ranah Minang.

Namun, harapan masyarakat pupus setelah mediasi singkat di salah satu rumah warga menemui jalan buntu. Permohonan penundaan dari pemangku adat ditolak, dan instruksi eksekusi hukum positif tetap dilanjutkan.
Di tengah puing-puing bangunan dan ratapan warga, tergambar sebuah realitas sosial yang memilukan. Di bumi yang melandaskan hidupnya pada filosofi “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, institusi hukum adat dan pemerintahan nagari seolah kehilangan ruang kewibawaannya saat berhadapan dengan hukum formal negara. Lembaga adat yang seharusnya menjadi payung penyelesaian konflik internal suku, kali ini tidak bisa berbuat banyak.
Kini, menjelang petang, 13 keluarga tersebut terpaksa mengais sisa-sisa barang mereka dan menumpang di rumah sanak saudara terdekat. Bagi warga Sungai Kamuyang, kehilangan ini bukan sekadar hilangnya tempat bernaung, melainkan tercerabutnya paksa akar sejarah, kenangan masa kecil, serta tempat peristirahatan terakhir orang tua mereka dari tanah leluhur.
![]()
