SOLOK SELATAN,Sumbar24jam.com – Komitmen pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas tambang emas ilegal diduga masih berlangsung di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Dilansir dari media www.baparmenews.com Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada Selasa (9/6/2026), ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Aktivitas tersebut terlihat berlangsung di sepanjang aliran Sungai Batang Hari yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Dharmasraya.
Di lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari Jembatan Bendungan Batang Hari, kawasan Batu Bakawuik, terlihat sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan di sepanjang bantaran sungai.

Seorang warga yang ditemui di lokasi, berinisial BR, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih beroperasi. Bahkan, menurutnya, terdapat puluhan alat berat yang bekerja di sepanjang aliran Sungai Batang Hari.
“Lokasinya cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, namun lebih dekat ke wilayah Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Mungkin karena itu aktivitas ini luput dari pengawasan aparat penegak hukum setempat,” ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, AKBP Okta Rahmansyah, mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
“Kami selama ini terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI di berbagai daerah di Sumatera Barat. Terima kasih atas informasinya, kami akan segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.
Sementara itu, Dirwaster BAPERMEN Sumatera Barat, Hendri Pratama, SH, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di Sumatera Barat.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.
“Kami berharap pemberantasan PETI tidak hanya sebatas pernyataan atau imbauan. Jika memang ada komitmen memberantas tambang ilegal, maka harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Hendri.
BAPERMEN juga mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan PETI, terutama yang berada di daerah perbatasan dan jauh dari pusat pemerintahan.
Dasar Hukum Terkait PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
2. Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
4. Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
5. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Tim
![]()
