GALUGUAH,Sumbar24jam.com – Pelayanan publik di Jorong Tanjung Jajaran, Nagari Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota diduga lumpuh total selama beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat akibat absennya Kepala Jorong berinisial RB, yang dinilai menelantarkan tugas dan fungsinya sebagai abdi masyarakat.
Berdasarkan laporan dari warga dan tokoh pemuda setempat, RB diduga kuat beralih profesi menjadi operator alat berat di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Aktivitas luar kantor ini disinyalir telah berlangsung selama lebih dari dua hingga tiga bulan terakhir.
“Dia sudah jarang sekali masuk kantor. Dalam seminggu kadang hanya masuk hari Jumat, itu pun sebentar. Bahkan sering tidak masuk sama sekali karena sibuk di lokasi tambang ilegal sebagai operator,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Minggu (7/6/2026).

Tanggapan Pjs Wali Nagari dan Bamus
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Penjabat (Pjs) Wali Nagari Galuguah, Khairil, mengaku baru mengetahui perihal informasi tersebut lantaran dirinya baru menjabat selama beberapa hari.
“Saya baru dua kali ke Jorong Tanjung Jajaran. Kunjungan kedua baru berjumpa saat mengadakan ajang silaturahmi tatap muka bersama ninik mamak serta pemuka masyarakat setempat. Terkait informasi ini, saya akan menindaklanjuti yang bersangkutan dan mengadakan pembinaan. Jika terbukti bersalah, bisa jadi diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Khairil.
Di sisi lain, kritik tajam juga diarahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) wilayah setempat yang dipimpin oleh Sukses. Badan pengawas tersebut dinilai warga sempat “tutup mata” terhadap pelanggaran disiplin ini.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bamus Sukses menyatakan tidak mengetahui keterlibatan Kepala Jorong sebagai operator alat berat PETI di Jorong Tanjung Jajaran,” jawabnya.
Namun menurut informasi dari masyarakat, Bamus sebenarnya telah memberikan rekomendasi tegas kepada Wali Nagari terdahulu untuk menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 menuju pemberhentian bagi perangkat jorong yang lalai. Sayangnya, hingga kepemimpinan berganti ke Pjs Wali Nagari saat ini, belum ada tindakan konkret yang diambil. Warga pun menduga adanya pembiaran terstruktur di balik bungkamnya otoritas nagari.
Dampak dari ketidakhadiran kepala jorong ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan pengurusan administrasi. Salah satu perwakilan Pemuda Tanjung Jajaran membenarkan bahwa warga merasa telantar dan terpaksa mengurus keperluan administrasi secara swadaya.
“Kami merasa urusan kami diabaikan. Untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) saja berlarut-larut tidak selesai,” ujar pemuda setempat yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, banyak warga akhirnya berinisiatif mengurus langsung ke Kantor Wali Nagari, di mana urusan tersebut justru bisa selesai dalam sehari. “Intinya, kami tidak lagi merasakan kehadiran seorang kepala jorong,” tegasnya.
Di tengah sorotan negatif ini, warga juga berharap agar istri kepala jorong berinisial RS, yang berstatus sebagai bidan PPPK di Poskesri Tanjung Jajaran, tetap fokus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada RB selaku Kepala Jorong Tanjung Jajaran melalui pesan teks dan panggilan telepon WhatsApp, namun yang bersangkutan tetap diam dan tidak memberikan jawaban.
Aturan Hukum Larangan Perangkat Desa
Secara hukum, seorang Kepala Jorong yang berkedudukan sebagai Perangkat Nagari (setingkat kepala dusun) dilarang keras merangkap jabatan sebagai pekerja di perusahaan swasta atau tambang.
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang untuk:
– Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
– Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.
– Merangkap jabatan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebagai pelayan publik, Kepala Jorong dituntut bekerja penuh waktu demi melayani kebutuhan administrasi warga dan wajib menghindari konflik kepentingan. Jika terbukti melanggar dan mengabaikan tugas utama, perangkat nagari dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap (dipecat).
Di penutup masyarakat Jorong Tanjung Jajaran kini mendesak Pemerintah Kecamatan Kapur IX dan Pjs Wali Nagari Galuguah untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian dan penggantian Kepala Jorong demi memulihkan pelayanan publik yang bersih dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Seluruh nama, inisial, dan keterangan dalam pemberitaan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya pembuktian hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi para pihak terkait, perangkat nagari, serta aparat penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
![]()
