PAYAKUMBUH,Sumbar24jam.com – Meski Pemerintah Kota Payakumbuh baru saja meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat, catatan merah tetap membayangi tata kelola keuangan daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terbit akhir Mei 2026 mengungkap adanya temuan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah pada proyek pembangunan Puskesmas Parik Rantang.
Dilansir dari beberapa media Online ternama menerbitkan dalam dokumen LHP BPK tersebut, ditemukan adanya indikasi kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan dengan nilai fantastis, yakni berkisar Rp300 juta. Proyek infrastruktur kesehatan ini sebelumnya dikerjakan oleh CV Dayo Mukti Basoki dengan nilai kontrak mencapai Rp9,39 miliar.
Proyek dengan masa kerja 210 hari kalender tersebut sempat molor dari target awal, sehingga dilakukan adendum perpanjangan waktu kerja yang berujung pada sanksi denda bagi pihak kontraktor.
Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh, Dr. Syahrial, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan tersebut menegaskan bahwa pihaknya segera menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bersangkutan.
“Secara teknis sudah kami sampaikan ke OPD. Kami akan menyurati resmi. Aturannya, temuan kelebihan bayar ini wajib dikembalikan penuh ke kas daerah dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima,” tegas Syahrial, Kamis (4/6/2026).
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, belum memberikan respons saat dihubungi media untuk dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut. Persoalan ini menjadi sorotan tajam mengingat Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta, sejak awal sudah mewanti-wanti pihak rekanan agar tidak main-main dalam pengerjaan fasilitas publik ini.
Merespons temuan ini, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Luak 50, Syafri A., menegaskan bahwa lembaga swadaya masyarakat yang dipimpinnya akan mengawal ketat proses pengembalian kerugian negara tersebut. Ia menyatakan tidak akan segan-segan menyeret kasus ini ke ranah hukum jika dalam tenggat waktu 60 hari dana tidak dikembalikan.
“Temuan BPK ini akan terus kami kawal. Apabila setelah 60 hari uang kelebihan bayar itu tidak kunjung masuk ke kas daerah, kami akan langsung melaporkan kasus ini ke Unit Tipidkor Polres Payakumbuh dan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri,” ujar Syafri tegas.
Tim
![]()
