Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kembali bergulir serta menjadi sorotan serius ditengah tengah masyarakat serta di Kabupaten Limapuluh Kota. Hendryola Asmira (33)tahun diketahui warga Jorong Balubuih, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Provinsi Sumatera Barat, yang sebelumnya merasa ditipu serta Ia mengakui sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh rekannya sendiri berinisial A Dt. Gindo.
Transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Padang Sindia, Jorong Balubuih, Kenagarian Sungai Talang. Ia menuturkan ke hadapan media telah mengalami kerugian sebesar Rp.249.000.000 dengan rincian hasil pelaporan berita acara di Polres 50 Kota, pada hari Rabu pada tanggal 12 November 2025 pukul 13.15 Wib dengan isi surat berita acara sebagaimana rinciannya :
@ Rental mobil kurang lebih 21 bulan x 9.000.000 / bulan dengan total =Rp.189.000.000._
@ Biaya administrasi pengurusan jual beli tanah sebanyak Rp.10.000.000,_
@ Uang pembelian tanah sebesar Rp.50.000.000,
Hendryola mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk pembelian lahan, ditambah biaya administrasi sebesar Rp10 juta pada 20 Mei 2025.
Selaku pengacara korban Nur Islami SH menyampaikan tentang perihal penggelapan dan penipuan yang terjadi pada kliennya tentu akan kita tanggapi serius karena ini merupakan pidana serta perencanaan.
Menurut UU tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 KUHP Baru), yang mana disebutkan tindakan memperdaya korban menggunakan kebohongan sejak awal agar korban menyerahkan barang atau uang. Pasal ini pelaku bisa dijerat Penjara paling lama 4 tahun (KUHP Lama) atau disesuaikan menurut ketentuan baru.
Sedangkan tentang penggelapan diatur dala oleh Pasal 372 KUHP (atau Pasal 486 KUHP Baru)Tindakan menyalahgunakan atau memiliki barang milik orang lain yang penguasaannya diperoleh secara sah (bukan karena kejahatan), seperti barang titipan atau amanah pekerjaan. Tuntutan hukumnya Penjara paling lama 4 tahun atau denda (kategori IV dalam aturan baru).
Nur Islami SH menjelaskan kepada awak media jual beli tersebut diperkuat dengan dokumen bermeterai tertanggal 20 Oktober 2025 yang diketahui serta ditandatangani oleh Ka Ampek Suku Jorong Balubuih, yakni N. Dt. Paduko Sakti, Y. Dt. Pahulu Bosar, W. Dt. Sigoto, dan A Dt. Rajo Malano.

Surat jual beli tanah juga diketahui oleh para ahli waris yang bermeterai sah dan juga ditandatangani oleh para ahli waris langsung, yaitu Nurjasmi, Al Firdaus, Marajo, Disniarty, dan Afriza, serta disaksikan oleh Amirul Mukmin, Waslim, dan Rahmi Susanti.
Nur Islami SH menegaskan, kepemilikan tanah ini sah secara adat dan telah dilengkapi dengan surat pencabutan kepemilikan dari A Dt. Gindo kepada klien kami, yang turut ditandatangani oleh Wali Nagari Sungai Talang, Dian David.
Hari ini kami mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten 50 Kota bersama klien kami melayangkan surat sebagai bentuk pencekalan dan penerbitan sertifikat jual beli tanah atas nama JONI EKA PUTRA yang merupakan Owner pemilik pabrik kopra PT Kepalo Koto sebagai pembeli sebidang tanah.
Lebih lanjut Nur Islami SH juga menyampaikan kepada awak media sekiranya pihak APH Polres 50 Kota menindak lanjuti serius dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi didepan mata yang mangkrak hampir satu tahun lamanya dan segera menjemput paksa saudara A Dt Gindo dan Joni Eka Putra yang diduga mangkir tiga kali dari panggilan pihak kepolisian dengan alasan sedang berada diluar kota,” ungkapnya.
Hendryola Asmira menegaskan ke awak media keinginan beli satu yakni “Saya hanya minta ingin keadilan. Uang sudah diberikan, tetapi tanah tidak jelas keberadaannya. Yang bersangkutan hilang tanpa kabar. Malah tanah yang saya peroleh secara adat dan diakui ninik mamak serta nagari dipindahtangankan ke orang lain. Bahkan saat ini lahan tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit oleh pembeli kedua,” ujar Hendryola dengan tegas.
Dipenutup tentang pendampingan hukum dan dugaan keterlibatan pihak lain kuasa hukum Hendryola, Nur Islami, S.H., menyampaikan harapannya agar hak-hak kliennya dapat segera terpenuhi. Ia menyayangkan penyelesaian kasus ini yang berlarut-larut tanpa kejelasan hukum, baik dari kepolisian maupun Pemerintah Nagari Sungai Talang.

Nur Islami juga mengungkap adanya kecurigaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini. “Dugaan ini bisa berkembang pada keterlibatan oknum notaris yang mengarahkan terduga penjual untuk menggunakan surat segel tahun 1997, sehingga membuat penjualan tanah tersebut seolah-olah berlaku mundur. Kami sendiri belum tahu pasti kebenaran keberadaan dokumen segel 1997 itu,” ungkapnya.
Catatan Redaksi: Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini menyajikan informasi berdasarkan data dokumen serta keterangan dari korban dan saksi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi.
(*)
![]()
