JAKARTA, Sumbar24jam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meruntuhkan dominasi politik pusat atas daerah lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mulai tahun 2029, sistem “pemilu 5 kotak” yang dinilai melelahkan dan kompleks akan dihapus total.
Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memisahkan secara tegas pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun. Langkah berani ini diprediksi akan memaksa konstelasi politik daerah berhenti mengekor ke Jakarta.
Berdasarkan putusan tersebut, garis waktu tokoh politik kabupaten 50 Kota sekaligus mantan wakil bupati pada Periode 2016–2021 memberikan pandangan terhadap peta politik kedepannya. Pesta demokrasi di Indonesia akan mengalami transformasi radikal dalam dua fase.
Fase pertama Pemilu Nasional tahun (2029) – Pemilih akan fokus sepenuhnya pada pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, Fase kedua Pemilu Lokal (2031) – Digelar sekitar 2,5 tahun kemudian untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD.” ujarnya.
“Ferizal ridwan menegaskan serta mengartikan akan ada nantinya kiamat efek “Ekor Jas” bagi Partai Politik,” tambahnya.
Pemisahan ini menjadi pukulan telak bagi partai politik yang selama ini mengandalkan strategi “nebeng” popularitas figur nasional. Efek ekor jas (coattail effect) yang biasa mendongkrak suara caleg daerah dalam satu hari pemilu dipastikan tamat.
Lebih lanjut Ferizal Ridwan menuturkan dengan regulasi baru ini, popularitas seorang calon presiden tidak akan lagi otomatis mengamankan kursi bagi anggota DPRD di daerah.
Akibatnya, daerah tidak lagi harus berada dalam satu paket koalisi yang sama dengan presiden terpilih,” jawabnya saat berbicara pandangan politik dengan menikmati kopi secangkir disela santainya.
Ferizak Ridwan meramalkan nantinya politik akan terjadi ibarat Otonomi Murni vs Beban Biaya Berlipat. Lanskap politik baru ini membawa angin segar bagi otonomi daerah, sekaligus memicu tantangan baru yang tidak kalah besarnya nanti.
Lebih lanjut kekuasaan lokal yang mandiri akan munculnya kepala daerah kini yang akan berpotensi menjadi kekuatan politik baru yang independen. Mereka didorong untuk lebih akuntabel langsung kepada rakyat pemilihnya, bukan lagi tunduk pada intervensi elite Pusat.
Ferizal Ridwan juga mengkwatirkan adanya beban kampanye berlipat ganda karna partai politik harus memutar otak dan modal. Agenda kampanye besar kini wajib dijalankan dua kali, yang dipastikan memicu pembengkakan biaya politik secara drastis,” ungkapnya.
Ancaman politik uang dan krisis legitimasi penjabat (Pj) akan berpengaruh terhadap Jeda waktu yang panjang antar-pemilu serta berisiko memperlama masa jabatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk pusat. Kondisi ini rawan memicu konflik kepentingan serta menyuburkan celah politik uang jika pengawasan di lapangan melempem nantinya.
Arena Independen akan menjadi wajib garap akar rumput dan merupakan pesan utama dari putusan MK akan semakin sangat tajam apalagi menang di pusat tidak lagi berarti menang di seluruh Indonesia.
Politik lokal kini bertransformasi menjadi arena pertarungan yang benar-benar mandiri. Partai politik kini dipaksa turun dari menara gading kekuasaan pusat dan bekerja nyata merawat konstituen langsung di tingkat akar rumput jika ingin bertahan,” imbuhnya.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), peluang calon independen dalam pemilihan kepala daerah dinilai jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Ferizal Ridwan saat memberikan keterangan kepada awak media baru-baru ini.
Menurut Ferizal, peluang emas ini akan sangat menguntungkan figur calon yang sudah mengenal dan dikenal baik oleh konstituen. Namun, ia menekankan bahwa jalur ini tetap menuntut kualitas personal figur yang teruji, mapan, serta didukung permodalan yang memadai.
“Berbeda dengan calon dari partai politik yang ditunjuk, mereka harus berjuang sendiri dan mengeluarkan biaya sangat besar. Mulai dari sumbangan partai atau ‘beli kursi’, operasional kampanye, hingga membangun jaringan sendiri. Sementara itu, calon independen sudah mulai bergerak mencari dukungan riil di tengah masyarakat,” ujar Ferizal.
Ia juga menambahkan perhatian khusus mengenai biaya politik di daerah dengan fiskal rendah. Menurutnya, modal awal kepala daerah di wilayah tersebut sangat tidak wajar jika melebihi Rp5 miliar. Jika dipaksakan lebih dari angka itu, dikhawatirkan akan memicu ketidakstabilan pemerintahan karena pemimpin terpilih nantinya berpotensi hanya fokus untuk mengembalikan pokok modal kampanye mereka.
Dipenutup Ferizal Ridwan sang tokoh politik luak 50 serta mempunyai jati diri berjiwa sosial tinggi menegaskan, Indonesia resmi memasuki fase baru di mana daerah bukan lagi sekadar bayangan pusat, melainkan aktor utama penentu arah demokrasi bangsa. Satu hal yang pasti, Pemilu 2029 tidak akan pernah sama lagi, ” Tegasnya disesi akhir diskusi santai bersama awak media.
