Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Dugaan skandal manipulasi dokumen izin lingkungan mengguncang publik Kabupaten Limapuluh Kota. Pabrik kopra milik PT Kapalo Koto di Jorong Balubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, diduga kuat merekayasa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) demi meloloskan izin operasional mereka,Kamis (4/6/2026)
Investigasi Lapangan dan Penolakan Warga
Dugaan rekayasa ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi dan mengonfirmasi warga yang lahan atau tanah berbatasan langsung dengan pabrik. Pihak manajemen sebelumnya mengeklaim telah mengantongi dokumen izin yang sah. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya kejanggalan besar.
Pabrik tersebut diduga memalsukan tanda tangan persetujuan batas tanah warga. Akibat aktivitas operasional pabrik, ribuan kepala keluarga kini terancam kehilangan ruang hidup yang sehat akibat polusi udara berupa bau menyengat yang ditimbulkan.
Mantan Kepala Jorong yang menjabat saat proses perizinan berlangsung, Niswan Dt. Ompek Panduko Sati, angkat bisa dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima ataupun menandatangani surat izin lingkungan untuk PT Kapalo Koto.

“Saya tidak tahu dan pihak pabrik tidak pernah menyampaikan apa pun terkait perizinan lingkungan selama saya menjabat,” tegas Niswan saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.
Pernyataan senada disampaikan oleh Bardenis, suami dari Riffda, yang tanahnya berbatasan langsung dengan pabrik. Ia menceritakan bahwa pihak pabrik pernah mendatangi rumahnya untuk meminta izin operasional, namun keluarga mereka menolak keras.
“Kami hanya pernah menandatangani dokumen batas sepadan saat proses terjadi jual beli tanah dahulu, bukan menandatangani izin usaha pengolahan kopra,” kata Bardenis.
Disisi lain keberadaan pabrik kopra diduga juga mengancam Usaha Ayam Petelur serta keberadaan pabrik kopra ini juga memicu krisis bagi para peternak ayam petelur di Jorong Balubus, yang dikenal sebagai kawasan sentra unggas. Polusi udara dari pabrik kopra dinilai melampaui ambang batas aman dan mengancam kesehatan ternak warga.
Afrizal (Asoka), salah satu pengusaha ayam petelur terdampak yang mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) resmi sejak 2017, menyatakan menolak keras operasional pabrik tersebut.

Puluhan warga terdampak lainnya—termasuk tokoh masyarakat seperti Dt. Bijayo, Mimet, LAM, Mimin, Lusiana, dan Dt. Sigoto—turut membubuhkan tanda tangan menolak pabrik.
Sedangkan pemilik Pabrik saat dihubungi melalui Telpon Whatsapp bersikap Bungkam, serta upaya konfirmasi kepada pemilik pabrik melalui panggilan WhatsApp pada 2 Juni 2026 malam tidak mendapatkan respons. Pihak direksi perusahaan cenderung menutup diri dan hanya mengeluarkan pernyataan singkat bahwa mereka berkomitmen pada regulasi yang berlaku serta telah mengantongi izin saat awak media investigasi lapangan sebelum nya.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota telah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Meski belum mengeluarkan sanksi resmi setelah lima hari kerja pascasidak, kedua dinas tersebut dilaporkan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak perusahaan dan perwakilan warga terdampak.
Sedangkan Konsekuensi mengaju akar hukum lingkungan bahwa menegaskan, jika rekayasa dokumen dan pemalsuan tanda tangan terbukti, PT Kapalo Koto dapat dijerat pasal pidana pemalsuan dokumen otentik serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Korporasi terancam sanksi pencabutan izin permanen, denda miliaran rupiah, hingga hukuman pidana bagi pihak yang terlibat.(Bersambung..)
![]()
