PAYAKUMBUH, Sumbar24jam.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IK (17) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan berencana terhadap anak di bawah umur. Kasus yang sempat tertunda pengerjaannya selama beberapa waktu ini dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/350/XII/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat yang dilayangkan oleh RK, ibu kandung korban, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kabar penangkapan pelaku yang dilakukan pada malam takbiran tersebut, awak media sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian yang menangani perkara. Namun, petugas di lapangan belum memberikan keterangan resmi dan mengarahkan konfirmasi satu pintu melalui pimpinan atau bagian Humas Polres Payakumbuh.
Kronologi kejadian berdasarkan penelusuran lebih lanjut, tim awak media berhasil menemui korban berinisial CL untuk menggali informasi pasca-peristiwa memilukan tersebut. CL pun menceritakan awal mula kronologi kejadian yang menimpanya pada Jumat dini hari, 13 September 2024 silam, sekira pukul 01.00 WIB.

Peristiwa kelam ini bermula saat korban diajak keluar rumah oleh pelaku IK sekitar pukul 21.30 WIB dengan alasan untuk sekadar nongkrong di kawasan Batang Agam. Pelaku awalnya mengaku hanya akan pergi berdua dengan korban. Namun setibanya di lokasi, rekan-rekan pelaku ternyata sudah menunggu di sana tanpa sepengetahuan korban. Di tempat tersebut, mereka meminum minuman keras jenis tuak dan mencekoki korban hingga CL mengalami penurunan kesadaran.
Di tengah kondisi gerimis, pelaku IK kemudian mengajak korban untuk pindah tempat. Korban mengira mereka akan menuju ke arah Gelanggang GOR M. Yamin. Menggunakan satu sepeda motor, mereka berboncengan empat orang menuju arah Gadut. Korban sempat mempertanyakan tujuan mereka, namun pelaku berdalih dengan berbagai alasan, termasuk berpura-pura bahwa ban motor mereka bocor.
Dugaan pemerkosaan berencana di Pondok Ladang setibanya di kawasan Nagari Gadut, Labuah Silang, korban CL langsung dibawa ke sebuah pondok peristirahatan petani jagung di tengah ladang warga yang terletak di Jorong Kabindu. Kondisi pondok tersebut sangat gelap tanpa aliran listrik dan jauh dari permukiman penduduk.

Tidak lama setelah tiba, rekan pelaku berinisial RF dan RT pamit meninggalkan lokasi dengan alasan ingin menukar sepeda motor, menyisakan korban berdua bersama pelaku IK. Saat situasi sepi, pelaku mulai mengganggu korban. Tak berselang lama, rekan pelaku lainnya, yakni RT dan DF, kembali ke pondok. Mereka kemudian terlihat berbisik-bisik di belakang pondok, yang diduga kuat tengah menyusun rencana jahat terhadap korban
Menurut pengakuan CL, pelaku IK kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan secara paksa hingga merenggut kesucian korban. Ironisnya, setelah melancarkan aksi bejatnya, IK kembali ke belakang pondok dan mengajak rekannya, RT, untuk ikut menyetubuhi korban. RT sempat menyetujui dan bersiap melakukan aksi serupa, namun niat jahat tersebut urung terlaksana karena RT mendadak teringat bahwa ia mengenali keluarga korban.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku bersama rekan-rekan lainnya mengantarkan korban kembali menuju kawasan Pasar Payakumbuh. Korban diturunkan dalam keadaan syok dan menangis histeris akibat trauma mendalam yang dialaminya.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini memang memakan waktu cukup lama karena proses pengembangan penyelidikan. Pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat kerja, sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan pelacakan dan penangkapan.
Ancaman hukum bagi pelaku mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, penanganan kasus ini akan merujuk pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia:
Pasal 473 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara untuk tahap perencanaan, perbuatan ini tunduk pada aturan Pasal 17 (Percobaan) dan Pasal 21 (Permufakatan Jahat) dalam undang-undang yang sama.
UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Menegaskan sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur (seseorang yang belum berusia 18 tahun).
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA No. 11 Tahun 2012): Mengingat pelaku IK saat ini berusia 17 tahun, ia masuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Proses peradilan akan mengikuti ketentuan khusus anak dengan ancaman hukuman maksimal setengah dari pidana orang dewasa.
Kronologis penangkapan
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H. membenarkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku IK berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026, sekira pukul 05.00 WIB, saat sedang tertidur di sebuah pondok di daerah Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang. Sedangkan para rekan pelaku yang ikut serta lainnya masih dalam pencarian orang,” Jawabnya ke awak media melalui chat WhatShaap.
Tindakan Hukum & Pasal yang Disangkakan
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Payakumbuh resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan IK sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Payakumbuh.
Dipenutup atas perbuatannya, tersangka IK dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf c KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
![]()
