AGAM (PALUPUH) Sumbar24jam.com – Kasus perusakan rumah akibat konflik keluarga di Kabupaten Agam berujung duka. Jawanis, korban yang rumahnya dihancurkan oleh kerabatnya sendiri, dilaporkan meninggal dunia di Puskesmas Palupuh pada Selasa (26/5/2026).
Korban diduga mengalami trauma mendalam sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat henti jantung mendadak (cardiac arrest). Sebelumnya, aksi perusakan rumah korban terjadi di Jorong Lurah Dalam pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Aksi anarkis tersebut dilakukan oleh empat pelaku berinisial UM, JR, IM, dan BN, yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan salah seorang tokoh adat setempat, Dt. Pangulu Alam.
Meski kasus perusakan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir damai, peristiwa itu menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Akibatnya Pasca kejadian Serta kondisi korban terus memburuk dengan kronologi sebagai berikut:
Sabtu (23/5/2026): Korban menyusul suaminya ke Kalumpang, Jorong Muaro, Nagari Koto Rantang. Karena pondok milik keluarga di Kalumpang dinilai tidak layak huni, pasangan suami istri ini ditampung oleh kerabat mereka, Zulhijah, di Jorong Muaro.
Minggu (24/5/2026) Pagi: Saat sedang membuat minuman di dapur, korban mengalami pusing lalu terjatuh. Kepala korban membentur lemari hingga mengeluarkan banyak darah. Bidan puskesri Muaro setempat langsung datang memberikan pertolongan dan memberikan 8 jahitan pada luka di kepala korban hingga kepulangan pasca dari puskesmas serta pemulihan kesehatan hingga hari senin esoknya ke jorong Lurah Dalam.
Selasa pagi (26/5/2026) Kondisi kesehatan korban drop secara drastis kira pukul 10.00 wib hingga harus dilarikan ke Puskesmas Palupuh.
Lebih lanjut Kepala Puskesmas Palupuh, Diva Riza, SKM, MKM, dikonfirmasi bersama awak media membenarkan serta menjelaskan bahwa pasien tiba di puskesmas pada Selasa (26/5/2026) pukul 11.35 WIB diantar oleh keluarganya. Saat masuk, pasien mengeluhkan sesak napas berat serta nyeri perut yang menjalar ke ulu hati hingga ke dada sebelah kiri.
“Kami langsung melakukan penanganan gawat darurat sejak pasien tiba pukul 11.35 WIB. Namun, pada pukul 12.00 WIB, kondisi pasien mengalami perburukan dan penurunan kesadaran yang drastis,” ujar Diva Riza.
Tim medis sempat melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 10 menit sebanyak 3 siklus karena tekanan darah pasien sudah tidak terukur, nadi tidak teraba, dan mengalami pupil midriasis. Namun, hasil rekam jantung (EKG) menunjukkan asistol (tidak ada aktivitas listrik jantung).
Jawanis dinyatakan meninggal dunia secara resmi pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 12.25 WIB. Berdasarkan pemeriksaan medis, diagnosa utama penyebab kematian korban adalah cardiac arrest atau henti jantung mendadak, yaitu kondisi darurat medis saat jantung tiba-tiba berhenti memompa darah ke seluruh tubuh.
Armensyah selaku keluarga dari Korban saat dihubungi melalui telpon Whatsapp menyampaikan ke awak media bahwa perihal ini belum bisa Ia menanggapi lebih banyak, dikarenakan baru masa berkabung serta akan dimusyawarahkan bersama keluarga besar akan tindak lanjut kedepan.
Namun Armensyah menambahkan saat mendatangi rumah korban pasca peristiwa dan sudah menyarankan kepada suami korban untuk mendampingi korban ke puskesmas terdekat,namun suami korban merasa takut saat mendampingi korban diduga Ia juga mengalami trauma,” ujarnya di penutup.
![]()
