Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang pingiran sungai Jorong Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, terpantau masih berlangsung secara terbuka pada Senin (25/5/2026). Kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut berjalan nyaris tanpa hambatan, meski lokasinya berada di luar wilayah izin pertambangan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan bukti rekaman video berdurasi 17 detik, terlihat dua unit alat berat (ekskavator) sedang beroperasi mengeruk material tanah dan meluluhlantakkan kawasan tersebut. Di lokasi perkebunan milik warga yang beralih fungsi menjadi area tambang itu, para pekerja tampak bebas keluar-masuk tanpa pengamanan khusus.
Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas PETI ini telah berlangsung cukup lama dan beroperasi hampir setiap hari. Namun, hingga kini tidak ditemukan tanda-tanda penindakan dari aparat, seperti pemasangan garis polisi atau penyegelan area.
“Aktivitas ini sudah lama berjalan dan tidak pernah disentuh hukum. Wajar kalau masyarakat menilai ada pembiaran, seolah-olah hukum tidak berlaku di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik warga setempat, sementara alat berat yang beroperasi diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial B.
Merusak Fasilitas Umum dan Menentang Tokoh Adat
Selain merusak lingkungan dan mengubah kontur lahan, aktivitas tambang ilegal ini mulai memicu keresahan sosial. Warga melaporkan adanya pelaku tambang lain berinisial I yang aktivitasnya memicu kerusakan parah pada infrastruktur publik di sepanjang aliran sungai.
Kegiatan tambang oleh inisial I tersebut menyebabkan jalan penghubung antara Jorong Galugua dan Jorong Koto Tangah patah dan longsor. Padahal, jalan tersebut merupakan akses vital bagi mobilitas warga sehari-hari.
Masyarakat bersama Ninik Mamak (tokoh adat) Jorong Koto Tangah dilaporkan sudah melayangkan protes keras langsung kepada yang bersangkutan. Namun, alih-alih menghentikan kegiatannya, oknum berinisial I tersebut diduga justru menantang dan melawan balik saat diperingati oleh para tokoh adat.
Tuntutan Ketegasan Aparat Penegak Hukum serta merespons kondisi ini, seorang pengamat hukum dan lingkungan yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pembiaran terhadap PETI yang kasat mata dapat merusak kepercayaan publik secara fatal.
“Jika tambang ilegal yang pelanggarannya nyata seperti ini dibiarkan, akan muncul kesan di tengah masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan tengah mempersiapkan langkah penindakan di lapangan. Warga kini mendesak Polres Limapuluh Kota dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta keadilan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait rencana konkret penertiban aktivitas PETI di kawasan Jorong Galugua tersebut.
![]()
