Ilustrasi kekerasan seksual anak/Foto
SOLOK,SUMBAR24JAM.COM – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan paman kandung mencuat di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Korban berinisial “Bunga”, 15 tahun, diduga mengalami pelecehan berulang sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD.
“Bunga” kini tercatat sebagai siswi kelas 9 SMP di Kecamatan Kubung. Paman yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku.
Dampaknya, korban mengalami trauma psikologis berat. Di sekolah ia menjadi pendiam dan takut bertemu orang banyak.
“Kondisi anak saya sangat terpukul. Dia trauma, pendiam di sekolah, dan ketakutan kalau dekat orang banyak,” ujar FY, ibu kandung korban, kepada _Sumbar24jam.com_, Selasa 5/5/2026.
*Sudah Lapor Polisi, Pelaku Belum Ditahan*
Orang tua korban mengaku telah melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Solok sekitar 3 bulan lalu. Namun hingga kini terduga pelaku berinisial MO masih belum ditahan.
“Ini sudah beberapa bulan. Aduan kami sudah naik ke tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi. Kami minta proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tegas FY.
Penyidik Unit PPA Polres Solok, Puja Katon Wadahana, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi,” ujarnya.
Dugaan Terjadi Sejak Kelas 3 SD
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan kekerasan seksual terjadi pertama kali saat “Bunga” masih kelas 3 SD. Perbuatan itu diduga berlanjut hingga korban kelas 9 SMP.
Lokasi kejadian berpindah-pindah mengikuti tempat tinggal pelaku yang kerap pindah kontrakan di wilayah Solok. Korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh berulang kali saat hanya berdua dengan pelaku di rumah.
Desak Pendampingan Dinsos PPPA Solok
Keluarga menyayangkan belum adanya pendampingan psikologis dari pemerintah daerah. Padahal trauma yang dialami korban cukup berat.
“Kami minta adanya pendampingan dari pemerintah untuk memulihkan trauma psikologis anak kami. Kepada Bapak Bupati Kabupaten Solok agar melihat kasus ini,” tutur FY.
Jeratan Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman diperberat sepertiga apabila pelaku adalah orang tua, wali, atau orang yang memiliki hubungan keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau berani melapor ke Unit PPA Polres, UPTD PPA Kabupaten Solok, atau Call Center SAPA 129 jika mengetahui kasus serupa.
![]()
