PASAMAN,Sumbar24jam.com – Ruas jalan penghubung Kumpulan (Kabupaten Pasaman) menuju Padang Sawah yang merupakan akses vital ke Pasaman Barat kini berada dalam kondisi rusak parah. Jalur sepanjang ±36 kilometer ini mengalami kerusakan hampir di seluruh badan jalan, mulai dari aspal terkelupas, lubang besar, hingga bahu jalan yang ambruk.
Dilansir beberapa media menjelaskan ruas Jalan ini merupakan jalan provinsi Sumatera Barat, yang seharusnya berada dalam pengawasan pemerintah provinsi. Namun kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan masif yang diduga kuat akibat aktivitas angkutan tambang bertonase tinggi.
Sorotan mengarah pada operasional armada milik PT. Aura Mandiri Sejahtera, yang setiap hari melintasi jalur tersebut dengan dump truck tronton dan kendaraan roda gandeng, mengangkut material pasir batu.
Hasil Investigasi di Lapangan di jumpai truck bermuatan mencapai 29,5 Ton, Menurut aturan kelas jalan di Indonesia, jalan provinsi umumnya diklasifikasikan sebagai jalan kelas II atau III, dengan ketentuan Muatan Sumbu Terberat.
Jalan provinsi/arteri utamanya dirancang untuk maksimal muatan 8 ton hingga 10 ton tergantung pada klasifikasi teknis jalan tersebut. Jumlah Berat yang Diizinkan seringkali dibatasi maksimal 10 ton untuk kendaraan yang melintas di jalan-jalan kelas tersebut
Pada Jumat pagi, 1 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, tim awak media melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu sopir truk yang tidak mau disebutkan identitasnya, Dalam kesempatan itu, sopir memperlihatkan surat jalan muatan dengan keterangan:

Neto: 29.540 kg (29,5 ton) Temuan ini memperkuat dugaan adanya kendaraan dengan muatan tinggi yang berpotensi melampaui kapasitas jalan. Adakah dugaan Oknum timbangan yang bermain dengan para sopir saat ini???
Respon Cepat Dishub Sumbar berdasarkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp pada 3 Mei 2026, Dedy Diantolani, S.Sos., M.M., selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah:
1. Melakukan peninjauan lapangan atas dugaan pelanggaran.
2. Pengawasan over load mengacu pada jembatan timbang serta kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan.
3. Jika terbukti melanggar, akan dilakukan penertiban bersama pihak kepolisian.
4. Melakukan pengecekan serta pemasangan kembali rambu kelas jalan sebagai dasar penindakan.
5. Berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas BMCKTR.
Sementara itu, sebelumnya pada 1 Mei 2026, Hasrizal, S.Sos, selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman, menegaskan bahwa ruas tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Itu jalan provinsi, jadi penanganannya berada di ranah provinsi,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi: Jika terbukti terjadi pelanggaran over tonase, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Pasal 277 UU LLAJ: Penjara hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta.
PP No. 55 Tahun 2012: Sanksi terkait kendaraan ODOL.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Kewajiban ganti rugi atas kerusakan jalan.
Pihak Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi:
Upaya konfirmasi kepada pihak PT. Aura Mandiri Sejahtera, termasuk kepada Adrinol Bismi (Dino), telah dilakukan melalui WhatsApp pada 1 Mei dan 3 Mei 2026.
Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.Keluhan Masyarakat: Warga setempat, mengaku resah dengan kondisi jalan dan aktivitas armada berat.
“Kami yang menanggung rusaknya jalan, mereka yang untung. Ini tidak adil,” ujar salah satu pengguna jalan.
Investigasi Berlanjut Tim Tipikorinvestigasinews.id akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait.
Negara Tidak Boleh Abai Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan, maka bukan hanya jalan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
![]()
