Agam (Palupuah) , Sumbar24jam.com – Kisruh Pasar tradisional di Jorong Pasa Palupuh, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam menjadi berita berita hangat serta sorotan ditengah tengah masyarakat,pasalnya manyarakat sekitar menuntut transparansi keuangan pasar secara detail serta kemana pungutan distribusi yang selama ini dikutip serta dikumpulkan, Selasa (28 April 2026).
Awak media menelusuri kelokasi di dapat informasi bahwa pengelolaan pasar dialihkan dari pemerintah nagari ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh pada tahun 2021 yang lalu, terdiri struktur pengurus ketua, sekretaris, dan bendahara, dengan wali nagari sebagai pengawas.
Ketua KAN Pasia Laweh AG.Dt Indo Marajo, membenarkan selama ini pengurus pasar Palupuh dan KAN bekerja belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Nagari tentang Distribusi serta pengurusan pasar.
“Selama saya menjabat Ketua KAN, sepersen pun belum pernah menerima setoran dari juru pungut pasar Palupuh. Jangankan SK pengurus pasar Palupuh, SK pengurus KAN pun belum sampai ke tangan kami sampai saat ini,” ungkapnya ke awak media.
Masyarakat sekitar dan tokoh pemuda menyampaikan walau pengelolaan pasar diserahkan ke KAN namun sebagai walinagari pemimpinan pemerintah Nagari Pasia Laweh harus ikut serta mengawasi persoalan distribusi ini. Kami masyarakat Palupuah mendesak kepada Ketua KAN dan Walinagari Palupuah Pasia Laweh segerakan laksanakan musyawarah besar, serta meminta mengungkap aliran distribusi pasar kemana perginya ?” jawabnya, yang tak mau dsebutkan identitasnya.
Kami menuntut Tentang pengelolaan pasar Palupuah diantaranya :
– Uang kutipan selama 5 tahun lebih yang tidak jelas perginya.
– Tidak ada laporan pertanggung jawaban pengurus pasar secara keseluruhan.
– Tidak adanya catatan pembukuan tentang distribusi pasar Palupuah.
– Usut tuntas siapa yang menyelewengkan dana distribusi pengelolaan pasar Palupuah
Sedangkan sebagai Sekretaris pasar menyatakan tidak pernah menerima laporan keuangan sejak awal masa kepengurusannya, barang tentu menjadi tanda tanya besar kemana aliran pungutan distribusi diberikan,”tegasnya saat kami temui.
Merujuk tentang distribusi secara undang undang Pungli (pungutan liar) diatur utamanya dalam Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, serta Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jika dilakukan pegawai negeri/pejabat. Pungli dikategorikan sebagai kejahatan pemerasan dan korupsi yang menyalahgunakan wewenang.
Diwaktu bersamaan tim media Sumbar24jam mencari informasi kebenarannya kepada seorang pedagang sayuran dan bumbu dapur asal Nan Limo, yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan langsung ke awak media.’ Sewa lapak Rp. 30.000 perbulan ditambah kutipan kebersihan Rp.2000.’ Jelasnya. Kemudian dua ibu-ibu pedagang kain, yang juga tidak mau disebutkan namanya menyampaikan.’ sewa lapak Rp. 30.000 perbulan, adalagi kutipan kebersihan Rp. 2.000
Selanjutnya pedagang tahu menyampaikan, uang kutipan sebesar Rp.4.000 tiap hari Selasa tapi tidak karcis.Salah satu pedagang ikan kering juga menjelaskan.’ Dikutip Rp. 45.000 perbulan, tapi juga tidak bersedia disebutkan namanya.
Hal ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai legalitas petugas, keberadaan Surat Keputusan (SK), penggunaan karcis atau kwitansi, serta alur penyetoran dana.
Tokoh masyarakat menegaskan pentingnya kejelasan terkait dasar hukum pungutan, pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban dana retribusi sejak 2021. Tanpa SK resmi, pungutan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin, Dt. Parpatiah, menyebut pengelolaan pasar sepenuhnya berada di bawah KAN, sementara pemerintah nagari hanya berfungsi mengawasi. Ia juga mengakui masih adanya persoalan administrasi, termasuk kelengkapan SK dan sistem keuangan yang belum tertata dengan baik.
Ia berjanji ke awak media minggu depan untuk merencakan pertemuan pemerintah Nagari dengan KAN membahas kisruh tentang pengelolaan pasar Nagari Palupuah, ujarnya.
Sedangkan berdasarkan Pengelolaan Pasar di Kabupaten Agam yang diatur dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya ;
– Pengelolaan pasar Nagari dilaksanakan oleh pemerintah Nagari serta Terpisah dari manejemen Nagari.
– Pemerintahan Nagari mengajukan pengelolaan pasar dari unsur masyarakat Nagari untuk mengelola pasar Nagari,untuk pertama kalinya disahkan dalam musna dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan Nagari.
– Pengesahan pengambilan sumpah dan pelantikan pengelolaan pasar Nagari untuk periode berikutnya melalui rapat tahunan.
. Periode kepengurusan pengelolaan pasar Nagari sesuai hasil keputusan musna serta ditetapkan dalam perna.
Jelas jelas dibunyikan di pasal Pasal 15 tentang :
” Penanggung jawab Pasar merupakan Wali Nagari setempat. Secara garis besar walinagari mempunyai peran penting dalam pengawasan pengelolaan pasar Nagari”.
Masyarakat kini mendesak transparansi, pembenahan struktur pengelolaan, serta laporan keuangan yang jelas dan akuntabel untuk menghindari dugaan penyimpangan, penyelewengan, korupsi serta penggelapan. Bagi yang terbukti masyarakat menginginkan bagi yang terbukti penyelewengan pungutan distribusi pasar sekiranya diproses dan diminta pertanggungjawabannya,” Tegasnya di penutup.
![]()
