Payakumbuh, Sumbar24jam. Com – Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,55 gram dalam kotak rokok Dji Sam Soe dan narkotika jenis ganja kering seberat 350 gram yang dibungkus dalam plsatik kresek warna putih diamankan dan disita oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat melakukan penggerebakan disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Napar pada hari Rabu (14/01) tempo hari.
Bersamaan dengan dua jenis narkotika tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial AM (34) dan RJ (42).

Berdasarkan keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H, penggerebakan tersebut merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja sebelumnya yaitu SY dan JI (perkara terpisah).

” Iya, tersangka AM merupakan penjual narkotika jenis daun ganja kering kepada SY dan JI pada perkara sebelumnya, ” ulas Kasat Narkoba AKP Hendra.
Ditambahkan Kasat, tujuan awal yang semula hanya mengejar keberadaan AM, saat di lakukan penggerebakan pihaknya juga menemukan seorang laki-laki dewasa (RJ) bersama AM di lokasi penggerebekan. Saat di geledah, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram didalam kotak rokok merk Dji Sam Soe dibadan RJ.
Kuat dugaan pihak kepolisian, RJ juga menjual narkotika jenis sabu tersebut karena saat ditemukan barang bukti barupa sabu – sabu sudah terbagi dalam beberapa paket menengah dan kecil.
” Masih dugaan, saat ini kita masih lakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, ” terang Kasat Narkoba lagi.
Kepada awak media Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang di lakukan pihaknya adalah bukti nyata upaya penegakan hukum yang di lakukan Polri dalam mempersempit dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selain penegakan hukum, pengungkapan kasus narkotika ini juga untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya penggunaan narkotika serta ancaman hukuman yang akan diterima jila terlibat dalam peredaran narkotika.
” Harapanya hal ini menjadi warning bagi masyarakat bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi merusak generasi bangsa. Untuk itu kami pihak kepolisian sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dalam upaya pemberantasan narkoba, ” pungkas Kasat Narkoba.
![]()
