
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh yang dibackup oleh personil Polsekta Bukittinggi, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian yang terjadi di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh sekitaran bulan Agustus 2025.
Tersangka yang diamankan berinisial SB alias BAJAN, 57 tahun, warga Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota ditangkap pihak kepolisian di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kota Bukittinggi.
Menurut keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.,M.H. penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh bahwa tersangka telah diamankan oleh personil Polsekta Bukittinggi.
” Sejak awal kita sudah mengantongi informasi diri tentang korban saat olah TKP melalui pengumpulan informasi dan tangkapan kamera CCTV. Untuk itu kita juga lakukan koordinasi dengan pihak Polresta Buktittinggi mengenai keberadaan tersangka karena disinyalir korban berada di Kota Bukittinggi pasca malakukan tindak pidana pencurian, ” ujar Kasat.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh berupa 1 unit handphone merk Samsung type A12 dan telah menjual handphone tersebut kepada seorang laki-laki berinisial AC.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian menyasar keberadaan pgl AC yang kemudian menyerahkan handphone tersebut kepada polisi setelah mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan barang curian.
Kasat Reskrim juga menginformasikan kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dan aware terhadap barang pribadi, karena saat terjadinya pencurian tersebut, tersangka datang ke RSKIA Annisa untuk meminta sumbangan kepada pimpinan RSKIA.
Saat menunggu kedatangan pimpinan RSKIA datang itu tersangka melihat handphone pengunjung terletak di kursi tunggu RSKIA sehingga timbul niat pelaku untuk langsung ” mengamankan ” barang yang bukan miliknya tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.