
LIMAPULUH KOTA,Sumbar24jam.com – Pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan MDA di jorong Buluh Kasok Nagari Sarilamak bertambah ricuh. Hal ini terjadi akibat tidak adanya surat pembebasan lahan sebelum proyek dilaksanakan. Sehingga terjadi upaya menutupi keteledoran dengan melakukan pembuatan surat yang diduga memakai tanda tangan palsu.
Damisar saksi sejihat dari lahan yang dipakai untuk kegiatan pembangunan MDA, kini angkat bicara. Dirinya sebagai saksi sejihad merasa ditipu. Karena surat yang ditanda tanganinya sebagai saksi sejihat, hanya untuk izin lingkungan proyek pendirian MDA.
“Kenapa sekarang tiba tiba surat itu berubah menjadi surat pemilikan tanah atas nama Ermida?, saya merasa dijebak dan saya tidak terima perlakuan ini.” ucap Damisar marah. Karena Damisar merasa tidak pernah menanda tangani surat untuk menghilangkan kepemilikan keluarga Sauyah atas tanah tersebut.
Ia mengatakan Kepala jorong juga datang kepada nya meminta tanda tangan untuk izin pelaksanaan proyek MDA. “Makanya saya tidak keberatan bertanda tangan. Sekarang kenapa surat itu tiba tiba berubah menjadi bukti pemilikan tanah atas nama Ermida?,” ujarnya.
Sementara dari dahulu tanah ia tidak pernah berbatas dengan tanah Ermida. “Untuk itu saya punya bukti berupa surat jual beli tertanggal 23 Juni 1993.” kata Damisar kesal. Sambil memperlihatkan surat tanahnya kepada awak media.
Masyarakat mesti hati hati. Sekarang sangat banyak cara penipuan. Apalagi jika surat itu dua lembar. Lembar pertama berisikan isi surat. Sedangkan lembar kedua hanya berisi kolom tanda tangan.
Bisa saja setelah bertanda tangan, lembar pertama surat itu ditukar dengan surat baru yang isinya telah di rubah. Kemudian digabungkan kembali dengan lembar kedua yang berisi tanda tangan. Agar terkesan surat yang telah ditukar itu disahkan oleh orang orang yang ikut bertanda tangan pada lembar kedua surat semula.
“Makanya setiap surat yang dibuat dua lembar, sambungan isi surat halaman pertama mesti ada yang ditulis di lembar kedua. Lembar kedua jangan hanya dijadikan tempat membubuhi tanda tangan saja. Agar jelas bahwa lembar kedua itu sambungan dari surat halaman pertama. Atau sengaja ditulis surat itu pada sehelai kertas timbal balik. Supaya tidak ada peluang buat melakukan penipuan.” Terang W (36) thn yang bertugas di salah satu kantor Pemerintah Limapuluh kota.
Sebenarnya polemik ini tidak mesti terjadi. Jika Pemerintahan Nagari terlebih dahulu membawa masyarakatnya bermusyawarah. Sebelum proyek ini dilaksanakan. Jangan hanya main caplok saja.
Dengan bermusyawarah mufakat, tidak ada kusut yang tidak selesai. Tidak ada keruh yang tidak jernih. Apalagi untuk keperluan bersama,” kata N 45 THN, Salah Seorang pemangku adat Jorong Buluh Kasok menanggapi.
Orang bijak selalu berkata. “Untuk menutup satu kebohongan akan dilakukan berpuluh kebohongan lagi.” Semestinya pihak Inspektorat secepatnya melakukan audit menyangkut masalah proyek ini. Jangan biarkan kasus ini semakin membuat resah masyarakat.
“Pemanfaatan uang negara mesti jujur dan transparan. Pembangunannya harus pada lahan yng telah dibebaskan. Dan bukti kepemilikannya juga pasti. Bukan malah main kucing kucingan begini.” tutup salah seorang warga Buluh Kasok yang tidak mau namanya dipulikasikan.