SUMBARW4JAM.COM, BALAI SELASA, PESSEL – Jajaran Polsek Ranah Pesisir Selatan mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Bertempat Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan. WS (27) diciduk polisi saat penangkapan dikediamannya Ia tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir mengamankannya.
Menurut Kapolres Peasel AKBP Sri Wibowo, S.Ik, SH, MH melalui Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Andi Yanuardi, SH, didampingi Unit Reskrim Polsek Kanit Reskrim Aipda Saperman membenarkan ”WS”, (27) diamankan dikediaman Sabtu (5/3/2022) pukul 11.00 WIB, tersangka WS berdasarkan bukti yang diduga keras telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur disebuah Kafe.
Lanjut Kapolsek dalam memuluskan aksi bejatnya itu ”WS” membujuk rayu korbanya terlebih dahulu dengan uang, kemudian melanjutkan aksi bejatnya itu pada korban.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 di sekolahnya, yang dilihat perubahannya oleh guru BK nya setelah dikonfirmasi dan didalami korban sudah dalam keadaan barusan hamil, yang mana Korban masih SMP kelas 9 disebuah SMP di Ranah Pesisir Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban yang langsung melaporkannya ke Polsek pada Jum’at 04 Maret 2022, Polsek langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan tersangka.
Kapolsek tersangka lebih dari satu orang tentunya perlu pendalaman lebih lanjut. Kami akan melakukan visum dan penyelidikan lebih lanjut, nantinya hasil visum akan memperkuat tersangka lainnya.
Kami menghimbau kepada orang tua lainnya agar selalu mengawasi anak – anak karena anak sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan seksual oleh orang lain, hal ini tentunya akan menjadi beban trauma bagi anak apalagi merusak masa bermain .
Pihak Polsek akan tegas dalam penegakan hukum siapapun yang terlibat dalam hal ini dan akan sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan dibawah umur, ” Tutupnya.
Editor : Simon Tanjung