
Silaut,Pessel :
Ketua KUD Sidorejo Jumadi Senin 03/03/2025 kepada awak media ini mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap segala tindakan ilegal dan pidana di atas lahan KUD Sidorejo seluas 101 hektar di Kenagarian Sungai Sarik Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
“Benar kita sudah buat pengaduan resmi ke Polda Sumbar pada Kamis 19/12/2024 dan para terlapor saat ini sudah mulai di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik dari polda sumbar,”terang jumadi
Kita sebagai pelapor Ketua KUD Sidorejo meminta kepada polda untuk memanggil dan memeriksa keterlibatan semua pihak dari hasil panen selama ini dan pembeli/penerima hasil panen juga harus diproses secara hukum,”pinta jumadi
Kuasa hukum KUD Sidorejo Buslim Sabir mengatakan akan meminta kepada Dir Krimum Polda Sumbar untuk memanggil semua yang terlibat dan jika mereka tidak hadir setelah di panggil tiga kali berturut-turut secara patut maka kita meminta agar mereka dapat di jemput paksa karena mereka sudah jelas selama ini yang memanen dan membeli buah kelapa sawit tanpa ada membayar kewajiban hutang ke bank nagari.
Pengurus KUD Sodoreo dalam waktu dekat ini bersama pihak Bank Nagari akan memasang plang di lokasi lahan KUD Sidorejo seluas 101 hektar karena lahan tersebut telah menunggak dari tahun 2015 s/d sekarang di bank nagari tanpa adanya penyelesaian,”ungkap buslim
Intinya siapapun yang terlibat saat ini baik yang memanen, menguasai lahan secara tidak sah dan melawan hukum dan menerima sawit dari lahan KUD Sidorejo semuanya akan di proses secara hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Dan nantinya saat pemasangan plank akan kita juga akan di dampingi oleh petugas kepolisian, pihak bank nagari dan pemerintah setempat.
TANAH INI MILIK
KUD SIDOREJO KELOMPOK TANI SARI MURNI V
LAHAN SAWIT INI SELUAS ±101 HEKTAR ADALAH MILIK KUD SIDOARJO KELOMPOK TANI SARI MURNI V
SESUAI PERJANJIAN KREDIT POLA KKPA DENGAN NO: 001/TP/KKPA-INV/1298/122010 ANTARA BANK NAGARI CABANG TAPAN DENGAN KUD SIDOREJO PADA 27 OKTOBER 1999
TELAH MENUNGGAK DARI TAHUN 2015 S/D SEKARANG DI BANK NAGARI CABANG TAPAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN HAK TANGGUNGAN DI BANK NAGARI CABANG TAPAN
DILARANG MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN PASAK 551 KUHP.
Kita meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan KUD Sidorejo seluas 101 hektar dan kepada masyarakat yang telah membeli lahan di bawah tangan dari pihak lain untuk segera menghubungi pengurus KUD Sidorejo agar kedepanya tidak dianggap menguasai lahan secara tidak sah dan melawan hukum,”tutup buslim…..Bersambung.(Team Redaksi)