Sumbar24jam.com|Pessel – Polsek Pancung Soal melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba. Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi bersama personel BNNP yang ikut serta dalam kegiatan penangkapan ini.
ada Selasa Pagi (04/02/2025), seorang pria berinisial RP (29) ditangkap di Kampung Bukit Tailmas, Ken. Kudo-kudo Inderapura Kec. Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Dari penangkapan ini, Polsek Pancung Soal mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 Kg.
Penangkapan ini berkolaborasi dengan BNN Provinsi Sumbar. Untuk proses selanjutnya pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di BNN Provinsi Sumbar.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk “ZERO NARKOBA” dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi masalah serius ini,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.(Al)