Sumbar24jam.com|Pessel Tapan-Unit Reskrim Polsek BAB Tapan telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek BAB Tapan Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025, pukul 21.30 WIB di Polsek BAB Tapan.
Polsek BAB Tapan AKP Dedy Arma, SH.,MH mejelaskan HF(28) korban penipuan dengan kerugian korban 3 juta dan dua cicin emas berujung damai
“Ya korban atas nama HF(28) warga kampung Pasar 60 Nagari Batang Arah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan meminta untuk berdamai secara keluarga terhadap dengan Palaku”jelas Kapolsek
Lanjut polsek mengatakan pelaku dan korban akhirnya sepakat untuk berdamai secara Kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum dengan surat pernyataan di atas materai atas perkara penipuan
“Korban dan pelaku sepakat untuk berdamai dan mengembalikan barang korban dengan membuat surat pernyataan di atas materai”kata polsek
“Keinginan damai dan tidak menempuh jalur hukum atas perakaran penipuan tehadap HF(28)murni itu kehendak korban sendiri”ujar Kapolsek
HF(28)menjelaskan waktu kejadian HF(28) sempat melaporkan kejadian tersebut ke kapolsek BAB Tapan
“Ya pas kejadian saya langsung melaporkan kejadian ke kapolsek BAB Tapan dan tersangka berhasil di amankan oleh unit Reskrim Polsek BAB Tapan” jelasnya
“Akhirnya saya sepakat untuk berdamai dengan pelaku dan tidak menempuh jalur hukum”katanya
“Pelaku juga sudah mengembalikan barang saya yang telah berhasil ditipu”katanya lagi
HF(28) berinisiatif tidak menempuh jalur hukum dan sepakat untuk berdamai karna memang keinginan HF(28) tanpa paksaan dari pihak manapun
“Ya memang murni ke inginan saya sendiri untuk berdamai dengan pelaku dan tidak melanjutkan perkara ini melalui proses hukum”Tambah nya
Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut. Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
HF(28) warga kampung Pasar 60 Nagari Batang Arah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Korban Penipuan mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolsek BAB Tapan karna telah merespon laporan saya atas penipuan yang sayan alami dan alhamdulillah sudah di kembalikan oleh Pelaku
Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut. Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
Kesepakatan damai ini dikuatkan dengan ditandatanganinya surat pernyataan oleh kedua belah pihak dan juga saksi dari kedua belah pihak yang disaksikan unit Reskrim Polsek BAB Tapan dan Kapolsek BAB Tapan(Al)