SUMBAR24JAM.COM, JAKARTA — Senator asal Dapil ( Daerrah Pemilihan ) Sumatera Barat (Sumbar) Dr. Alirman Sori, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Pansus UU Cipta Kerja, UU 11 Tahun 2020, di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Alirman Sori, terpilih secara aklamasi dalam rapat pleno pansus yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bakhtiar Najamuddin, di Senayan, Senin siang (24/1/2022).
Lanjut Sultan dengan terpilihnya Alirman Sori secara aklamasi memimpin Pansus UU Ciptaker sangat tepat, karena memiliki kapasitas, kemampuannya sangat mampuni dan sarat dengan pengalaman,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD RI ini menyebutkan, lembaga DPD RI yang merupakan representatif perwakilan daerah telah menetapkan pembentukan pansus UU Cipta Kerja sebagai pembentuk komitmen kelembagaan untuk mengawal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 11/2020 tentang Ciptaker yang inkonstitusional bersyarat.
Ada dua hal penting harus menjadi perhatian semua pihak, bahwa putusan MK menetapkan memerintahkan pembuat undang-undang Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU dalam kurun dua tahun, apabila batas waktu ditentukan pemerintah tidak melalukan perubahan maka UU Citapker tidak berlaku,” ujar Sultan.
Hal kedua, lamjutnya, adalah pemerintah tidak bolehkan mengeluarkan aturan turunan undang-undang Ciptaker.
Menurut Dr. Alirman Sori mengatakan tugas pansus UU Citaker bukan pekerjaan mudah, tapi pekerjaan yang memerlukan ketangguhan berpikir untuk dapat melahirkan ide, gagasan.
“Kami pansus, perlu mengingatkan pemerintah berhati-hati, sesuai putusan MK, pemerintah dilarang membuat aturan turunan apalagi yang menyangkut kebutuhan orang banyak,” tutup Alir panggilan akrabnya.
Editor : Simon Tanjung