Padang :
LSM Anti Korupsi bersama beberapa awak media resmi akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang terkait penanganan kasus RSUD Bukit Taranak di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang terhenti sampai saat ini pembangunanya.
Alasan kami dari 3 LSM Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com dan Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com serta AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id bersama awak media menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar karena sebelumnya Kejati sumbar sudah pernah melakukan pemeriksaan kantor dinas PUPR dan DPKAB Kabupaten Pesisir Selatan,”ungkap Soni Ketua LSM Anti Korupsi.
“Benar kita sudah menyiapkan surat dan paling lama rabu 21/08/2024 akan kita masukan ke Kejati Sumbar di padang,”terang soni
Kita mempertanyakan karena Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar sudah turun memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) guna melengkapi bukti-bukti terkait document yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus RSUD bukit taranak.
“Namun sampai dengan saat ini masih belum adanya kejelasan dalam kasus ini apakah masih berjalan atau sudah diberhentikan oleh pihak Kejati Sumbar.
Dengan masuknya surat kami ini nantinya pihak dari Kejati Sumbar harus membalasnya apakah kasus ini masih bergulir atau sudah dihentikan, harus ada kejelasanya.
“Dan jika ternyata kasus ini telah dihentikan atau di SP3 maka kami minta alasan dari pihak Kejati Sumbar agar kami dari LSM Anti Korupsi dapat melakukan upaya hukum lain seperti melakukan “Prapid” agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti kembali,”tegas soni.
Karena dalam kasus ini ada indikasi kerugian keuangan negara dan kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media meminta agar adanya penetapan tersangka dalam kasus pembangunan RSUD bukit taranak ini.
Dan ini sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga LSM Anti Korupsi kami “Memperoleh perlindungan hukum atas peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korups”.
- Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
- Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Atas dasar tersebutlah kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media menyurati kejaksaan tinggi sumatera barat agar kejelasan penanganan permasalahan RSUD Bukit Taranak dapat terjawab kembali…….Bersambung.(Team Redaksi)