
Jakarta,Sumbar24jam.com – Maraknya kalangan pelajar sekolah mengkomsumsi rokok serta generasi wanita muda akhirnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP itu tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Hasil jejak survei investigasi lapangan mendapatkan data bahwa kalangan muda dan mudi generasi Indonesia perokok aktif.
Aturan baru yang dikeluarkan presiden PP Nomor 28 Tahun 2024 berisi larangan terhadap warga untuk menjual rokok eceran per batang. Hal itu tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c.
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial (Medsos).
Dalam aturan ini, penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur, kemudian warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” demikian bunyi
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik,” seperti tertulis dalam Pasal 434 PP Kesehatan. “Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi huruf (c) pasal tersebut.
Selain itu, PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik, penjualan bisa dikecualikan jika ada verifikasi usia.
Sementara itu hal lain yang dilarang adalah Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa prdousen dan importir produk tembakau dilarang mencantumkan “keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif”.
Rokok dilarang mencantumkan kata-kata yang menunjukkan ringan, seperti kata: light, ultrallight, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavuour, dan premium.
Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata-kata yang menunjukkan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau kata-kata dengan makna serupa.
Ketentuan lainnya adalah bahwa kemasan produk tembakau dan rokok elektronik harus mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca. Informasi yang harus dicantumkan meliputi:
a. pernyataan “mengandung nikotin”;
b. pernyataan “dilarang menjual atau memberikan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil”;
c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan
d. larangan mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promosi.
Namun ketentuan rokok eceran tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.