​Buntut Terbitnya SPPT PBB di Areal Obsevasi Pantai, Ini Klarifikasi Resmi dan Langkah Tegas BPKPAD Pesisir Selatan

Painan— Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah media online terbit,Rabu 04/11/2026 mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai bermasalah karena berada di kawasan Observasi Pantai.

​Kepala BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan, Suhandri, SE., MM, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada media atas informasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi mendalam terhadap SPPT PBB tersebut.

​”Penerbitan SPT PBB telah sesuai prosedur. Jika terdapat penerbitan yang tidak tepat, itu murni salah administrasi,” ungkap Suhandri, Kamis (5/11/2026).

​Suhandri memastikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari pihak BPKPAD dalam menerbitkan dokumen perpajakan tersebut. Mengingat penerbitan SPPT PBB masal dilakukan secara elektronik dan tidak diproses satu persatu, ia kembali menegaskan bahwa insiden ini murni merupakan kesalahan administrasi.

​Berdasarkan penelusuran internal, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya cacat prosedur atau maladministrasi dalam kasus ini.

​Keterbatasan Peta Lapangan: Petugas pendata tidak memiliki peta overlay untuk mendeteksi apakah suatu kawasan merupakan observasi pantai atau Areal Penggunaan Lain (APL).

​Kendala Sistem: Peta dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat belum terintegrasi ke dalam sistem SISMIOP BPKPAD.

​Kurangnya Informasi Wajib Pajak: Wajib pajak tidak memberitahukan bahwa tanah ulayat yang akan dimanfaatkan ternyata memiliki sebagian kecil area yang masuk ke dalam kawasan observasi pantai.

​Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi instansi, BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan mengambil sejumlah langkah tegas:

​Penerbitan SK Pembatalan: BPKPAD akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan SPPT jika dari hasil pengecekan lapangan terbukti lahan yang dimaksud benar-benar masuk dalam kawasan observasi pantai.

​Pengembalian Dana: PBB yang terlanjur dibayarkan oleh wajib pajak akan dikembalikan sepenuhnya jika areal tersebut masuk dalam kawasan observasi pantai.

​Kami akan memberikan teguran kepada petugas verifikasi yang bertugas agar bekerja lebih teliti ke depannya.

​Ke depan, BPKPAD akan mengatur ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan PBB, termasuk mewajibkan petugas verifikasi untuk meminta rekomendasi dari BKSDA atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait batas kawasan observasi pantai agar kesalahan sistem serupa tidak terulang kembali.(Team Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *