Painan – Pengadilan Tinggi Padang pada selasa 27 Oktober 2026 telah memutus perkara banding PT.Transco Energi Utama terhadap terbanding Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan Turut Terbanding Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup terhadap kolam limbah tidak kedap air.
Dalam putusan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup serta menghukum Tergugat PT.Transco Energi Utama untuk melakukan pemulihan kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit yang sebelumnya tidak memakai kedap air agar memakai kedap air beserta monitoring pasca pemulihan dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Padang yang menegakan asas In Dubio Pro Natura (Majelis Hakim Yang Mengambil Keputusanya Berpihak Kepada Lingkungan).
“Dan memutus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Painan dalam Perkara 11/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn sebelumnya,”ucapnya.
Langkah ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang bersih, baik, sehat, dan berkelanjutan. Saat dihadapkan pada ketidakpastian dampak hukum maupun ekologis, peradilan mengambil sikap tegas untuk memprioritaskan perlindungan lingkungan di atas kepentingan ekspansi yang berisiko merusak alam.
Asas In Dubio Pro Natura adalah sebuah prinsip hukum lingkungan internasional dan nasional yang menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan ilmiah atau ketidakpastian mengenai dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan, hakim harus mengambil keputusan yang paling menguntungkan atau melindungi kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan,”terang soni.
Soni juga berharap pada perkara-perkara lainya terhadap lingkungan majelis dapat berpihak kepada lingkugan dan menerapkan asas In Dubio Pro Natura agar berpihak terhadap lingkungan.
Karena yang kami lakukan saat ini adalah gugatan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang kolam limbah yang wajib kedap air karena kolam limbah yang masih kolam tanah tidak ada lapisan kedap air kedepanya akan mengancam dan mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah dan air tanah.
“Kan sudah 5 tahun peraturan ini di terbitkan oleh pemerintah pusat harusnya pemerintah daerah dan pelaku usaha sudah melaksanakan peraturan ini,”tutup soni.(Team Redaksi)
![]()











