Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat, Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh kembali melakukan ungkap kasus dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Disebuah bengkel yang beralamat di Jorong Balai Rupi Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Jum’at (23/10) malam, tim opsnal Sat Narkoba mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial GR (26) terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H terduga pelaku GR merupakan salah satu target operasi jajaranya dan diduga kuat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu saat itu.
” Iya, hasil penyelidikan kita dilapangan terduga pelaku akan mengedarkan narkotika jenis sabu yang mana dirinya juga merupakan salah satu target operasi dalam hal peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh, ” ujar AKP Gusmanto.
Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan GR didalam sebuah dompet warna hitam. Selain barang bukti satu paket tersebut, polisi juga menyita uang sebesar Rp 496.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Tak berhenti disana, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara.
Disaksikan oleh warga setempat, dilokasi tersebut polisi juga menemukan 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dua unit timbangan digital dan barang bukti pendukung lainya.
” Total berat kotor keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah seberat 16.83 gram, ” terang AKP Gusmanto.
AKP Gusmanto menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dirinya menegaskan akan terus melakukan penindakan serta pengembangan terhadap kasus-kasus narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, GR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukn penyidikan lebih lanjut.
![]()












