Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Merespons opini publik mengenai dugaan penggunaan kayu bekas pada proyek revitalisasi UPTD SDN 01 Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, pihak pengawas lapangan bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memberikan klarifikasi berbasis data teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pengawas Lapangan menegaskan bahwa lingkup pengerjaan atap pada ruang kelas, ruang guru, dan ruang kepala sekolah bukanlah pembongkaran total. Sesuai dokumen perencanaan, pengerjaan difokuskan pada efisiensi anggaran dengan hanya mengganti komponen yang rusak
“Di dalam RAB, item pekerjaan yang tertera adalah hanya mengganti rangka atap yang rusak atau lapuk saja. Bagian kayu lama yang masih sangat kokoh dan memenuhi standar keselamatan memang wajib dipertahankan. Menggantinya dengan yang baru justru menyalahi aturan efisiensi anggaran negara,” jelas Pengawas Lapangan.
Hal teknis ini menjawab konfirmasi Kepala Sekolah UPTD SDN 01 Gunuang Malintang, Efrida, yang meluruskan prasangka warga. “Ndak kayu bekas itu do, Pak. Mana yang lapuk diganti dengan kayu yang baru,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sinkron dengan dokumen RAB resmi, di mana pos untuk “Penggantian Konstruksi Kuda-Kuda Kayu Klas II (yang Rusak)” hanya dianggarkan sebesar 0,21 meter kubik (m³) dengan total nilai materi Rp1.385.706,48.
Angka ini membuktikan secara hukum bahwa proyek hanya menyisip beberapa batang balok baru untuk bagian yang lapuk, sehingga wajar jika material eksisting yang masih kuat tetap terlihat di struktur bangunan.
Pihak sekolah juga memastikan transparansi tata kelola material bekas. Seluruh material sisa bongkaran, baik seng maupun kayu lama, sama sekali tidak dipakai ulang dalam konstruksi berjalan.
“Semua material bekas saat ini disimpan rapi di lingkungan sekolah. Status material tersebut merupakan aset daerah yang sedang diamankan sembari menunggu proses perhitungan nilai aset dan penyerahan resmi kepada Pemerintah Daerah,” pungkas Pengawas Lapangan.
Dalam pelaksanaan sistem swakelola ini, tim P2SP juga menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi di setiap tahapan pengerjaan. Seluruh proses pengadaan barang dan pengerjaan fisik di lapangan terus dikawal secara berkala bersama perwakilan Komite Sekolah dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan kualitas bangunan serta ketepatan penggunaan anggaran negara.
Melalui rilis edukasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dan media dapat melihat jalannya proyek rehabilitasi pemerintah secara utuh, objektif, dan proporsional tanpa adanya kesalahpahaman informasi.
(Tim)
![]()











