Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Sebagai bagian dari upaya pihak kepolisian menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika, Polres Payakumbuh melalui jajaran Satuan Narkotika kembali mengungkap dan memutus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SAP (28) yang diduga sebagai salah satu pemain dalam peredaran gelap narkotika disaerah tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanam, Kenagarian Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Sabtu (10/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,45 gram. Sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan, di antaranya dua unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, 38 buah kaca pirex, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp177.000, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengatakan tersangka SAP merupakan salah satu individu yang masuk dalam target operasi pihaknya yang telah dipantau gedak geriknya selama ini.
Menurut AKP Gusmanto, temuan paket sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan serta mendalami perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing. Menurutnya, kepedulian dan keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan dapat membantu petugas melakukan pencegahan maupun penindakan secara tepat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Gusmanto.
Atas perbuatannya, SAP disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
![]()











