Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com — Penanganan hukum kasus konflik sengketa tanah ulayat di Jorong Sopan Godang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota kian memanas dan memicu sorotan tajam publik. Seorang pemangku adat (penghulu) sekaligus petani, Arman Dt Gampo Alam, yang awalnya menjadi korban. Pengeroyokan brutal pada Maret 2026 lalu, kini status hukumnya berbalik 180 derajat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Suliki, Rabu (30/9/2026).
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap. Tsk/09/IX/Res.1.6/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Kapolsek Suliki. Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti sah dan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status hukum Arman Dt Gampo Alam.
Ia dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Feby Septra Antoni, terkait insiden yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB silam. Polsek Suliki menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Langkah ini didasarkan pada Laporan Polisi: LP/B/07/III/2026/SPKT/Sektor Suliki/Polres 50 Kota/Polda Sumbar.
Kronologi versi korban mempertahankan hak di atas tanah garapan melalui sambungan telepon WhatsApp kepada awak media, Arman Dt Gampo Alam membeberkan fakta di lapangan saat peristiwa mencekam itu terjadi.
Ia menegaskan bahwa aksi pemukulan menggunakan kayu kecil yang dituduhkan kepadanya murni merupakan upaya defensif spontan untuk mempertahankan tanah ulayat yang ia garap dari tindakan sekelompok orang yang merusak pagarnya.
“Saya tidak terima karena sekelompok pelaku mengobrak-abrik pagar bibit kelapa yang baru saya kerjakan,” ungkap Arman.
Ia sempat memperingatkan kelompok tersebut dengan berteriak, “Jan waang gaduah juo tanaman den (jangan dirusak juga tanaman saya)”. Arman kemudian memukulkan kayu ke arah seng pagar sebagai bentuk peringatan. Karena peringatan tersebut diabaikan secara membabi buta, ia naik pitam dan memukul tangan salah satu pelaku dengan ranting kayu kecil.
Akibatnya, ia langsung dikeroyok oleh massa kelompok lawan yang berjumlah banyak hingga menderita luka berat di sekujur tubuh, termasuk luka robek parah di bagian bibir.
Mengingat perkara ini viral di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat, pucuk pimpinan kepolisian di Sumatera Barat langsung memberikan atensi khusus. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. menegaskan pihaknya akan memeriksa profesionalitas jajarannya di lapangan.
“Nanti ditelusuri oleh Tim Propam, apakah ada pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka,” tegas Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp tim awak media.
Senada dengan Kapolda, Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. juga langsung mengambil tindakan internal. “Kita cek, serta kita sudah perintahkan Kapolsek dan jajaran untuk menjalankan proses sesuai SOP dan profesional,” tuturnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Arman Dt Gampo Alam, Faisal Munir, S.H., M.H, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka sarat akan kejanggalan dan menduga adanya skema kriminalisasi menggunakan celah laporan balik untuk melemahkan posisi warga adat ( Sosok Penghulu adat). Padahal, laporan pengeroyokan terhadap kliennya justru baru dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Suliki pada September 2026, setelah proses mediasi bentukan Kapolsek menemui jalan buntu.
Faisal Munir SH, MH mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran berat berupa keterlibatan oknum TNI aktif asal kedinasan Banten yang berada di lokasi objek perkara saat kejadian, serta secara terang-terangan mengeluarkan senjata api untuk mengintimidasi korban.
Selain itu, muncul laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum Intel Kejaksaan yang ikut bermain di belakang layar dalam sengketa tanah ulayat ini.
“Perbuatan pidana ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara terencana. Kami mempertanyakan kapasitas oknum TNI aktif tersebut hadir di lokasi objek sengketa dan melakukan pengancaman senjata. Kami akan segera membuat laporan resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI di Padang,” ujar Faisal Munir tegas.
Terkait keterlibatan oknum militer tersebut, Kapolda Sumbar mengimbau pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menempuh jalur resmi. “Silakan berikan informasi yang lengkap dan dilaporkan ke instansi TNI agar para pimpinannya mengambil tindakan,” imbau Kapolda.
Lima Langkah Darurat Tim Kuasa Hukum
Guna menghadapi situasi darurat ini, Tim Penasihat Hukum Arman Dt Gampo Alam tengah menyiapkan sejumlah langkah taktis:
Gugatan Praperadilan: Segera mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri guna menguji keabsahan formal prosedur penetapan tersangka oleh Polsek Suliki.
Doktrin Pembelaan Terpaksa (Noodweer):Menerapkan pembelaan berdasarkan hukum pidana, bahwa tindakan Arman murni demi melindungi diri dan harta benda dari serangan melawan hukum yang seketika.
Konfrontasi Bukti Medis: Memaksimalkan rekam medis Visum luka robek bibir serta lebam milik Arman untuk mematahkan keabsahan klaim kelompok lawan.
Laporan etik ke Propam dan POM serta mengawal laporan dugaan intimidasi senjata api ke Denpom serta melayangkan aduan pelanggaran kode etik penyidik ke Propam Polda Sumbar.
Aduan Komnas HAM, LPSK, dan Lembaga Adat: Mendesak perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengadu ke Komnas HAM terkait hak masyarakat adat, serta menggalang solidaritas struktural bersama Bakor KAN Sumbar dan LBH Padang untuk mengawal marwah seorang penyandang gelar adat Minangkabau.
Tim
![]()











