Pasaman Barat,Sumbar24jam.com — Di tengah jeritan dan keputusasaan masyarakat yang harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebuah ironi besar justru terungkap.
Berdasar viral di media sosial serta dilansir oleh beberapa media online menerbitkan sebuah gudang penyimpanan BBM jenis Biosolar bersubsidi berskala besar ditemukan beroperasi secara ilegal di Kampung Juar, Ujunggading, Nagari Ranah Salido, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Praktik culas yang mencederai hak-hak masyarakat kecil ini berhasil terendus dan mencuat ke publik pada Rabu (9/9/2026). Keberadaan gudang mafia BBM tersebut langsung memicu gelombang kekesalan dan amarah yang mendalam dari warga setempat.
Modus Operandi: Menimbun di Tengah Kelangkaan
Modus yang dijalankan oleh oknum terbilang rapi namun sangat merugikan publik. Di saat pasokan Biosolar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi kerap kali kosong dan memaksa warga serta sopir truk logistik berdesak-desakan dalam antrean yang melelahkan, oknum ini justru berhasil menyetok dan menimbun Biosolar dalam jumlah fantastis untuk keuntungan pribadi.
BBM bersubsidi yang seharusnya didistribusikan secara merata kepada masyarakat yang berhak, diduga kuat dialihkan sepihak ke gudang ilegal tersebut. Praktik penyetokan ilegal ini jelas melanggar aturan hukum perundang-undangan dan secara langsung memicu kelangkaan BBM buatan di wilayah Kecamatan Lembah Malintang dan sekitarnya.
Warga Murka, Desak Aparat Hukum Bergerak
Penemuan gudang ini menjadi puncak kekesalan warga yang selama ini merasa dipersulit untuk mendapatkan hak energi mereka. Mewakili suara masyarakat yang dirugikan, warga setempat secara tegas meminta pihak berwenang dan jajaran penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tanpa kompromi:
Warga mendesak kepolisian dan Pertamina membongkar habis rantai pasokan ilegal ini, termasuk menyelidiki dari SPBU mana saja Biosolar tersebut dilangsir hingga bisa terkumpul dalam jumlah besar.
Tindak tegas oknum terlibat, Siapa pun oknum di balik operasional gudang tersebut, baik pemodal, pelangsir, hingga jika ada keterlibatan orang dalam SPBU, harus diseret ke meja hijau dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai dengan regulasi yang ketat, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun serta denda administratif yang dapat mencapai Rp60 miliar.
Masyarakat Pasaman Barat kini menunggu langkah nyata dan ketegasan dari Polres Pasaman Barat bersama Polda Sumbar untuk segera menyegel lokasi, menyita barang bukti, dan menangkap para pelaku demi tegaknya keadilan energi bagi rakyat kecil.
Tim
![]()












